KPU Tetapkan 619.689 Warga Batang jadi Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sejumlah 619.689. Penetapan dilakukan saat Rapat Pleno KPU di Hotel Sendang Sari Batang.


"Proses menuju DPT cukup panjang, mulai dari Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data KTP dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)," kata Ketua KPU Batang, Nur Tofan, Rabu (21/6).

Sepanjang proses, pihaknya sudah mendeteksi kemungkinan adanya pemilih ganda antar kota, antar provinsi, dan pemilih luar negeri. Pemilih luar negeri tidak termasuk dalam DPT.

Pihaknya juga telah mengeliminasikan 785 pemilih ganda. Lalu juga berkoordinasi dengan dukcapil untuk pemilih di perumahan baru.

Tofan, sapaan akrabnya menyebut ebanyak 950 pemilih yang telah meninggal dunia telah dihapus dari DPS. Lalu juga menemukan 2.755 pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam DPT.

KPU Batang mencatat adanya 1.162 pemilih baru yang merupakan warga yang pindah dari daerah lain.

Pemilih-pemilih baru ini telah diakomodasi dan ditambahkan dalam DPT.  Nur Tofan menegaskan bahwa setiap pemilih yang masuk dalam DPT akan mendapatkan hak pilihnya. 

KPU Batang juga memberikan pengumuman penting bagi pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik namun belum terdaftar dalam DPT. Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Batang dengan syarat KTP tersebut berasal dari Batang.

"Kami  mengimbau masyarakat untuk segera merekam KTP elektronik agar tidak kehilangan hak pilih mereka," ucapnya.

Proses penyelesaian DPT yang melibatkan verifikasi, pembaruan, dan eliminasi data yang tidak valid. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan akses informasi yang telah disediakan oleh KPU Batang untuk memastikan keikutsertaan.