KPU Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati Tegal 2024, Ini Syaratnya

Sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tegal 
Sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tegal 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tegal di Gedung Pertemuan Bhakti Husada.


Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Adi Purwanto, menjelaskan bahwa pada tahap ini, terdapat satu pasangan calon (paslon) perseorangan yang masih dalam proses verifikasi. 

"Masih diverifikasi, apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak," ujar Adi, Sabtu (20/7).

Verifikasi ini merupakan bagian penting untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Proses verifikasi ini terdiri dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

Adi menegaskan, hingga saat ini, proses verifikasi berjalan lancar, namun masukan dari Bawaslu dan masyarakat tetap dibutuhkan.

Pada acara sosialisasi ini, KPU menghadirkan narasumber dari Bappeda dan Litbang untuk memastikan visi dan misi pasangan calon Bupati sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal. 

"Visi misi paslon harus sesuai dengan RPJMD, sehingga periode kedepan dalam pembangunan sudah sesuai dengan RPJMD," tukas Adi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Polres Tegal, Bappeda dan Litbang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Bawaslu, serta Kementerian Agama (Kemenag).

Bawaslu juga diundang untuk memaparkan materi terkait pengawasan Pilkada. Peran Bawaslu sangat krusial dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Kami tinggal membutuhkan masukan dari Bawaslu atau masyarakat, terkait dengan tanggapan masyarakat, bilamana ada masyarakat merasa tidak mendukung dan namanya tercatat dalam data dukungan," ungkap Adi.

Materi lain yang disampaikan dalam sosialisasi ini berasal dari Kepolisian terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat bagi calon Bupati atau Wakil Bupati. Selain itu, Dikbud dan Kemenag juga memberikan paparan mengenai penatausahaan ijazah, terutama bagi calon-calon yang sekolah asalnya telah tutup, merger, atau berganti nama.

Adi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan jika merasa tidak mendukung calon perseorangan yang namanya tercatat dalam data dukungan. 

"Batas akhir tanggapan masyarakat paling akhir pada 26 Juli 2024," ujar Adi.