KPU Solo Sosialisasikan Persyaratan Permohonan TPS Lokasi Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Sosialisasikan TPS Khusus Untuk Pilwalkot. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Sosialisasikan TPS Khusus Untuk Pilwalkot. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Surakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sosialisasikan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus. 


Acara yang digelar di Hotel Solia Laweyan Solo diikuti beberapa pimpinan rumah sakit, perguruan tinggi dan pondok pesantren di Solo.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini KPU Solo menyiapkan 853 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini berkurang signifikan jika dibandingkan pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu yang jumlahnya mencapai 1.773 TPS. 

Ketua KPU Solo Bambang Christianto mengatakan, 853 TPS untuk Pilkada Solo 2024 tersebut belum termasuk TPS Lokasi Khusus (Loksus). Dengan demikian, jumlah TPS lokasi khusus masih bisa bertambah jika masyarakat ada yang mengajukan.

"Kita sosialisasikan dan sampaikan syarat khusus untuk bisa menjadi TPS Loksus Pilkada 2024: bagaimana syaratnya, kapan batas maksimal mengajukan TPS khusus," imbuhnya.

Bambang sampaikan sosialisasi terkait TPS Lokasi Khusus ke sejumlah pihak ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Misalkan Rumah Sakit, Perguruan Tinggi dan Pondok Pesantren. Karena itu mereka kita undang karena  berpotensi menjadi TPS lokasi khusus," jelasnya, Senin (01/07). 

Ditambahkan Bambang, untuk TPS Lokasi Khusus masih berproses. Pihaknya masih menunggu pengajuan dari beberapa instansi yang mungkin mau dirikan TPS Lokasi Khusus. 

"Karena TPS Lokasi Khusus ini berbeda dengan TPS reguler," terangnya lebih lanjut. 

Salah satu syarat untuk bisa mengajukan lokasi khusus yakni warga yang ada di instansi tersebut terhalang oleh kondisi tertentu. 

Misalnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan), ada warga binaan yang telah berusia 17 tahun, sepanjang punya dokumen pendukung berupa KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya. 

"Namun karena kondisi tertentu dia nggak mungkin keluar dari Rutan. Maka (Rutan-red) bisa mengusulkan sebagai lokasi TPS Lokasi Khusus," pungkasnya.