KPU Sahkan 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan hasil perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk Pemilihan Umum 2024. Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan hasil perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk Pemilihan Umum 2024. Ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan hasil perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk Pemilihan Umum 2024. Total 50 caleg resmi terpilih dengan penetapan tersebut


Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Grand Dian Slawi pada Kamis, 2 April 2024, kemarin.

"Penetapan ini didasarkan pada hasil perolehan suara di 6 daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tegal. Calon terpilih akan segera dilantik berdasarkan penetapan ini," kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5). 

Himawan juga mengingatkan partai politik agar calon terpilih menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setiap calon terpilih harus menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik.

Rincian alokasi kursi anggota DPRD berdasarkan hasil penetapan yaitu PKB: 17 kursi, PDIP: 10 kursi, Gerindra: 8 kursi, Golkar: 7 kursi, PKS: 4 kursi, PPP: 3 kursi dan PAN: 1 kursi. Total terdapat 50 kursi yang telah ditetapkan.

Adi Purwanto, dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, menjelaskan bahwa proses penetapan ini berjalan lancar tanpa adanya protes dari peserta Pemilu. 

Hasil penetapan didasarkan pada rekapitulasi dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat Kabupaten, dan tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi.

Penentapan ini sebagai dasar calon terpilih untuk dilantik, adapun jika nanti ada permasalahan diluar keputusan KPU, kita serahkan seenuhnya kepada mereka," tutupnya.