KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah

KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp3,3 miliar lebih ke kas daerah. 


Penyetoran dana tersebut dilakukan pada tanggal 8 April 2025. Langkah ini sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa pengembalian dana senilai Rp 3.346.658.578 ini berasal dari total anggaran Pilkada sebesar Rp 35 miliar yang diterima. 

"Pengembalian ini merupakan hasil dari efisiensi anggaran selama penyelenggaraan Pilkada 2024," jelasnya Selasa (15/04). 

Beberapa faktor yang mendukung penghematan ini antara lain tidak adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dan tidak adanya calon independen, dan jumlah pasangan calon yang hanya dua.

KPU Karanganyar juga telah menyerahkan laporan akhir penggunaan dana hibah Pilkada kepada Bupati Karanganyar, Rober Christanto. 

"Kami juga sudah menyerahkan laporan akhir penggunaan dana hibah Pilkada kepada Bupati," lanjut Daryono. 

Tindakan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan wujud transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Daryono menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar atas dukungan penuhnya dalam pelaksanaan Pilkada 2024. 

"Laporan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menyelenggarakan Pilkada yang sukses dan lancar," imbuhnya. 

Informasi tambahan, Pilkada Karanganyar pada 27 November 2024 berjalan dengan aman dan lancar dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 82,29%. 

Pasangan Rober Christanto dan Adhe Eliana telah resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar sejak pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025.