Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat untuk Pemilu Legislatif 2024, Senin (1/5).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kota/kabupaten paling lambat diajukan ke KPU sembilan bulan sebelum pemungutan suara.
Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari sampaikan pendaftaran itu terhitung sejak hari ini, Senin, 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023.
"Namun untuk hari terakhir pada 14 Mei, pendaftaran dibuka pada 08.00 WIB hingga 23.59 WIB," jelasnya kepada wartawan, Senin (1/5).
Selanjutnya KPU tidak menerima dokumen persyaratan pengajuan bakal calon apabila telah melewati waktu yg telah ditetapkan.
"Kami menghimbau agar mencermati dan meneliti ketentuan dan persyaratan dalam pengajuan bakal calon agar proses pengajuannya berjalan lancar," pesannya.
Menurut Trias ada perbedaan dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya dimana untuk pemilu 2024 dalam pengajuan bacalegnya dengan menggunakan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024.
"Ini harus dipersiapkan dengan baik oleh partai politik. Jadi tidak hanya mengunggah di Silon saja tetapi berkas pengajuan bakal calon juga disampaikan ke KPU," imbuhnya.
Ditambahkan Trias, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya.
Dimana bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.
"Dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/ kota masing-masing," pungkas Trias.