KPU Kabupaten Demak Targetkan 6.715 Pemilih Lakukan Perekaman KTP EL di Desember 2023

Situasi perekaman KTP El di Kecamatan Mranggen. Foto : Nungki S
Situasi perekaman KTP El di Kecamatan Mranggen. Foto : Nungki S

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menargetkan, 6.715 pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Electronik (KTP El) akan melakukan perekaman di bulan Desember 2023.

"Perekaman sendiri oleh Dindukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sudah dilakukan sejak 9 Desember 2023 lalu, lalu targetnya sampai tanggal 28 Desember 2023 nanti selesai," ucap Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati pada RMOLJateng melalui via telepon, Senin (18/12) malam.

Ia melanjutkan, untuk perekaman bisa dilakukan di teras Dindukcapil di masing-masing kecamatan dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan dilayani pukul 10.00 sampai 14.00 WIb.

"Untuk jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP El paling banyak dari Kecamatan Mranggen yakni 1.080 orang sementara paling sedikit 217 orang di Kecamatan Kebonagung," ucapnya.

Ia juga menambahkan, bilamana ada pemilih yang belum dilayani pada hari yang ditentukan maka dapat melakukannya pada hari efectif kerja lainnya.

"Calon perekam KTP El sudah terdata dan sudah mendapatkan hari pelayanan. Namun jika belum terlayani di hari tersebut, akan tetap dilayani di hari lain," pungkas Ketua KPU.