Dugaan maladministrasi yang dijadikan sebagai dasar gugatan oleh Dewan Pimpinan Derah (DPD) PAN Grobogan ditampik oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan Agung Sutopo.
- RTK Rilis Survei Elektabilitas Capres-Cawapres, Siapa Unggul?
- Puan Lantik Taruna Merah Putih Jateng, TMP Harus Jadi Ruang Pemberdayaan Milenial
- Golkar Kendal Raih 8 Kursi di DPRD, Ketua DPD: Kinerja Kader Luar Biasa
Baca Juga
Menurutnya, penetapan Sutarno sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dari partai PDI-P, sudah sah, karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat regulasi.
"Saat pencalegan lampiran berkas pengunduran diri dari partai PAN sudah dilampirkan, namun untuk pemberhentian dari dewan, merupakan kewenangan gubernur," ucapnya, Senin (4/9).
Dijelaskannya, untuk pengajuan pemberhentian sebagai dewan, Bupati Grobogan sudah melaporkannya kepada Gubernur Jateng.
"Saat ini masih menunggu keputusan gubernur," imbuhnya.
Mengenai gugatan yang dilayangkan, pihaknya enggan menaggapi serius. Lantaran, menurutnya, KPU Grobogan menetapkan yang bersangkutan sebagai DCS dapil I karena memang berkas sudah sesuai dan lengkap.
"Semua bukti sudah kami siapkan, aturan serta regulasi pun siap kita paparkan," jelasnya.
Sementara itu, komisioner KPU yang membidangi tentang penerimaan pendaftaran bacaleg, Suwignyo, mengatakan, dua persyaratan untuk mendaftar bacaleg beda partai telah dipenuhi.
"Pertama surat pengunduran diri dari parpol lama, kedua surat pernyataan penyampaian pengunduran diri ke Ketua DPRD Grobogan. Jadi, maladministrasinya dimana?," jelasnya.
- Relawan Orang Muda Ganjar Kembangkan Potensi Bisnis Budidaya Entok
- Pileg 2024, Wihaji : 60 Persen Pemilih adalah Milenial
- DPC Gerindra kota Semarang Laporkan Edy Mulyadi, Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Prabowo Subianto