KPU akan melibatkan masyarakat untuk memberi penilaian terhadap bakal calon legislatif (bacaleg). Khususnya, terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan berlangsung tanggal 8-12 Agustus 2018.
- Bawaslu Kota Semarang Awasi Kampanye Tersebelung
- Wasekjen: Golkar Solid, Yang Bilang Konsolidasi Sepi Mungkin Sedang Tertidur
- Spanduk Puan-Gibran Bermunculan, Gibran : Sapa To Sing Masang?
Baca Juga
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan peran masyarakat tersebut untuk memberikan informasi kepada KPU terkait DCS yang sudah ditetapkan
"Jadi kami berikan kesempatan ke masyarakat untuk berpartisipasi. Memberikan penilaian, memberikan masukan, memberikan informasi," ujar Ilham Saputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/8)
Saat ini, KPU tengah memverifikasi perbaikan berkas dan syarat kelengkapan bacaleg yang telah diperbaiki tanggal 22-31 Juli lalu. Proses verifikasi juga akan diinformasikan kepada parpol agar mengetahui bahwa ada persoalan kekurangan atau tidak. Namun, pihak parpol sudah tidak diperkenankan untuk melakukan perbaikan.
"Keabsahannya nanti kami cek. Nanti kami bisa langsung coret kalau keabsahannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang sudah ditetapkan PKPU. Tapi sudah ngga bisa diperbaiki," tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, parpol diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan dokumen. Terhitung sejak tanggal 22-31 Juli 2018.
Setelah itu tahapan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon, tanggal 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 dan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.
- Capres Gerindra Tetap Prabowo, Bukan Anies!
- Membangkang Keputusan Kaesang Soal Pilkada, Kepengurusan Lama DPD PSI Kudus Dibekukan
- Direktur P3S: Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran Lambang Kemenangan Beda Generasi