- Indonesia Kerja Sama Moda Transportasi Dengan Empat Negara
- KPU Apresiasi Dukungan Semua Pihak, Pilkada Berjalan Lancar
- Rekrutmen Anggota KPPS Kudus Bermasalah, Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi
Baca Juga
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak mengundang partai politik untuk melakukan persetujuan rancangan daftar calon tetap (DCT) sekaligus persetujuan surat suara anggota DPRD daerah setempat.
Ketua KPU Demak, Bambang Setia Budi mengatakan, telah sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR/DPRD kabupaten/ kota tentang tahapan penyusunan DCT untuk anggota dewan.
"Untuk itu kita meminta para perwakilan parpol untuk hadir dalam proses penyusunan ataupun approval (persetujuan) daftar rancangan pencalonan tetap anggota DPRD Kabupaten Demak," ucap Bambang, di aula sekretariat IPHI (kantor sementara KPU), Kamis (2/11)
Ia melanjutkan, dengan melihat nama masing-masing calon legislatif per daerah pemilihan, nomor urut caleg per dapil, ejaan, gelar dan memastikan sudah tepat.
"Karena besok pagi kami akan melaksanakan rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Demak untuk Pemilu 2024. Untuk penetapan kami umumkan tanggal 4 November 2023," terangnya.
Persetujuan tersebut, kata dia, juga akan menjadi dummy persetujuan surat suara untuk dibawa ke Jakarta dan ditindaklanjuti.
"Karena sesuai dengan ketentuan surat suara di PKPU 14 tahun 2024, bahwa tata kelola anggota DPRD kab/ kota akan dikelola oleh KPU Provinsi," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk caleg di Kabupaten Demak ada 521calon dan tidak ada perubahan dari Daftar Calon Sementara (DCS) pada 3 Oktober 2023.
"Dari 18 partai yang lolos, ada dua partai yang tidak mengajukan calegnya yakni Garuda dan Partai Buruh," pungkas Bambang.
- Rekomendasi Demokrat Turun, Lilis-Zaeni Semakin Kuat
- Sarana Edukasi Pemilu, Kirab Pemilu 2024 Tiba di Salatiga Diwarnai Konvoi Parpol
- Edi Cahyana Siap Mengemban Amanat Partai, Jadi Calon Bupati Magelang