- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
- Patuh Instruksi Megawati, Bupati Karanganyar Tunda Retret Kepala Daerah PDI-P
Baca Juga
Hingga menjelang tengah malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak masih melaksanakan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Tingkat Kabupaten, Minggu (03/03).
Rapat Pleno sejauh ini berjalan dengan lancar tanpa banyak interupsi, namun di awal rapat pleno, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menyoroti terkait adanya perselisihan data DPT yang ada di Kecamatan Demak.
“Dari awal kami sudah dilibatkan terkait porses ini, tapi yang ditingkat kecamatan belum terjawab soal perbedaan data itu, sehingga kami pertanyakan forum ini kepada KPU,” kata Ulin kepada RMOLJateng.
Pihaknya mengatakan data DPT yang ada di Kecamatan Demak terdapat perbedaan untuk pemilihan Capres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Datanya itu berbeda-beda antara presiden dan lainya jadi semuanya tidak sama. Tadi ada sekitar 100 lebih itu yang pemilihan presiden,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten Demak dapat berjalan dengan baik.
“Secara keseluruhan, insyaallah, berjalan baik. Apalagi KPU ini menjadwalkan ini waktunya itu 2 hari berbeda dengan 2019 itu sampai 3 hari. Kami yakin dengan waktu yang sudah dijadwalkan. insyaalah bisa selesai untuk proses rekapitulasi di tingkat kabupaten,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menanggapi dengan membenarkan bahwa ada perselisihan pengguna DPT di Kecamatan Demak.
Ulin menjelaskan bahwa perselisihan/perbedaan data DPT tersebut karena adanya tiga TPS Lokasi Kusus (Loksus).
“Untuk di Kecamatan Demak memang ada perselisihan penggunaan DPT, karena memang di Kecamatan Demak sendiri ada 3 TPS Lokasi Khusus (Loksus) yakni di Rutan dan di Ponpes. Artinya pengguna itu berbeda karena kita sesuaikan untuk alamat KTPnya untuk yang DPTB,” terangnya.
Ia memberi contoh, KTP Si Pemilih beralamatkan di luar Kabupaten Demak, namun untuk pencoblosan dilakukan di Kabupaten Demak.
Pemilih beralamat di Semarang, maka berarti dia dapat mencoblos yang PPWP dan DPD, misalkan dari beda dapil. Nanti dapatnya empat yaitu PPWP, DPD, DPRRI dan DPR Provinsi untuk DPRD Kabupaten, dia tidak dapat. Jadi memang perbedaan pengguna hak DPT itu disesuaikan juga untuk yang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk disesuaikan alamat KTPnya,” pungkasnya.
Rapat Pleno rekapitulasi masih dilanjutkan pada Senin (04/03).
- Posko Pendakian Jalur Via Selo Resmi Dibuka, Petugas Gabungan Lakukan Sosialisasi Keamanan
- Libur Paskah, Polisi Hadir Di Obyek Wisata: Jajaran Polsek Teras Gencarkan Patroli Humanis
- Kawal Ibadah Jumat Agung, Polres Tegal Siap Lindungi Kebebasan Beragama