KPU: Calon Independen Pilkada Grobogan Dipersyaratkan Didukung 73.188 e-KTP

KPU Grobogan Saat Laksanakan Sosialisasi Calon Independen Pilkada Di Kyriad Hotel Purwodadi, Selasa (07/05) sore. Rubadi/RMOLJawaTengah
KPU Grobogan Saat Laksanakan Sosialisasi Calon Independen Pilkada Di Kyriad Hotel Purwodadi, Selasa (07/05) sore. Rubadi/RMOLJawaTengah

Pendaftaran perseorangan atau independen sebagai bakal calon bupati (Cabup) mau pun bakal (cawabup) calon wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Grobogan 2024 dapat dilakukan melalui aplikasi Silonkada. 


Itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan Suwignyo saat sosialisasi tahapan dan persyaratan pasangan calon dalam Pilkada Grobogan 2024 di Kyriad Grand Master Purwodadi, Selasa (07/05) sore. 

Suwignyo mengatakan, calon independen di Kabupaten Grobogan minimal memerlukan 73.188 kopi KTP elektronik untuk diunggah di aplikasi Silonkada. 

"Minimal 73.188 KTP elektronik untuk pasangan bakal calon. Kalau bisa lebih, malah lebih baik. Bahkan kalau bisa 100 ribu KTP elektronik," katanya.

Selain KTP elektronik untuk dukungan, pasangan calon perseorangan juga harus mengisi formulir paling lambat tanggal 12 Mei mendatang.

"Kalau waktunya, maksimal pukul 00.00. Tepat pergantian hari menuju tanggal 13 Mei. Nantinya, e-KTP dihitung semua," jelas Suwingyo.

Ia menyebutkan jumlah minimal perkecamatan, yakni minimal memenuhi persyaratan 10 kecamatan di Kabupaten Grobogan.

"Terkait e-KTP, tidak memiliki aturan per-kecamatan. Meski jumlah e KTP terpusat di satu kecamatan. Namun, memiliki perwakilan di 10 kecamatan itu boleh," tutupnya.