KPU Blora : Pengunduran Caleg hanya Bisa Melalui Partai

Kantor KPU Blora. RMOL Jateng
Kantor KPU Blora. RMOL Jateng

Sebanyak tujuh bacaleg Partai Hanura dikabarkan telah menyerahkan surat pengunduran diri melalui perwakilan.


Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Blora beri penjelasan jika pengunduran tidak bisa dilakukan oleh bacaleg. Melainkan harus dari partai yang mengajukan. 

Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan Ary menyampaikan, ada perwakilan bacaleg dari partai Hanura mendatangi kantor KPU dan memberikan berkas. Namun sifatnya hanya tembusan bukan surat pengunduran diri.

 "Peserta pemilu itu kan partai politik. Bukan bacalegnya. Sampai saat ini kami belum menerima pengunduran dari parpol," katanya, Kamis (2/11). 

Artinya hingga Rabu (1/11) status para bacaleg tersebut masih terdata dan belum bisa dinyatakan mundur. Sehingga pihaknya memastikan jika dalam pengumuman daftar calon tetap (DCT) tujuh nama tersebut masih akan ada dalam daftar. 

Menurutnya, pihaknya menunggu pihak parpol terkait permasalahan itu. Terlebih, hingga rapat koordinasi penyusunan daftar calon tetap (DCT) nama-nama para bacaleg tersebut masih tercatat. 

"Jadi rakor masih ada. Jadi, besok DCT masih tercatat. Kami tunggu saja dari parpol seperti apa. Sebab, itu urusan internal parpol," terangnya.

Salah satu bacaleg mengundurkan diri, Mulyo Wiji Cahyono mengatakan dirinya mengundurkan diri karena merasa ada tak sehat dalam tubuh partai. Hal ini dibuktikan dengan adanya reshuffle kepengurusan secara mendadak. 

"Tidak ada rapat tidak ada angin, tidak ada apa-apun, dalam partai kami ternyata ada reshuffle mendadak," ucapnya.