KPU Berkoordinasi Dengan Disdukcapil Terkait Pemilih Pemula Yang Belum Rekam E-KTP

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Memantapkan Kesiapan Para Penyelenggara Pemilu di Aula KPU Kabupaten Karanganyar, Jumat (26/1) sore. Foto: RMOLJateng
Rapat Koordinasi Dalam Rangka Memantapkan Kesiapan Para Penyelenggara Pemilu di Aula KPU Kabupaten Karanganyar, Jumat (26/1) sore. Foto: RMOLJateng

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik pastikan bahwa pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP (electronic KTP) tetap bisa memberikan hak suaranya saat pemilu mendatang. 


Hal tersebut disampaikan Idham Holik saat hadir dalam rapat koordinasi digelar dalam rangka memantapkan kesiapan para penyelenggara pemilu di Aula KPU Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1).

Berkaitan dengan pemilih pemula yang sudah usia 17 tahun tapi belum mendapatkan KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat bisa segera menerbitkan surat keterangan. 

Idham menyatakan pada prinsipnya Disdukcapil akan memenuhi hak-hak pemilih dari sisi administrasi kependudukan.

"Insya Allah tidak ada masalah. Sehingga mereka dapat kami layani pada saat hari pemungutan suara. KPU sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat," jelasnya, Jumat (26/1) sore. 

Terkait kesiapan dari KPU di wilayah Jawa Tengah termasuk wilayah Solo Raya semuanya dipastikan berjalan lancar. Rakor ini selain mengundang juga perwakilan KPU di seluruh Soloraya. Juga KPU Semarang, KPU Salatiga dan KPU Pati.  

"Saya sudah koordinasi dengan jajaran KPU kabupaten/kota di Jateng bahwa semua tahapan berjalan lancar," ungkapnya. 

Termasuk untuk urusan logistik Pemilu 2024, semua sudah selesai dikemas pada 1 Februari 2024 dan bisa  didistribusikan ke masing-masing TPS pada 13 Februari 2024, sehari jelang pemungutan suara. 

"Alhamdulillah semua berjalan lancar, logistik tidak ada permasalahan yang berarti. Nanti tanggal 13 Februari 2024 logistik pemungutan suara sudah ada di TPS," imbuhnya. 

Terkait daerah rawan bencana, KPU di wilayah Kabupaten /kota di Jawa Tengah sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. 

"Namun untuk lebih memastikan lagi jika ada informasi dari KPU Kabupaten/kota yang sekiranya daerahnya potensi rawan bencana akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah daerah," pungkas Idham.