Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Drs Rudinal menegaskan tidak ada anggaran tambahan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
- Dugaan Pidana Pemilu Anggota DPR RI, Bawaslu Batang Klarifikasi, Lanjut ke Kepolisian
- Polres Wonogiri Kawal dan Amankan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU
- Rekapitulasi PPK Selesai, Polisi Kawal Pengembalian Logistik Ke Gudang KPU Karanganyar
Baca Juga
"Tidak ada anggaran khusus bagi KPPS yang bertugas saat PSU, karena memang di dalam surat kerjanya KPPS mulai bekerja di tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sehingga pelaksanaan PSU di antara tanggal tersebut masih menjadi kewajiban KPPS untuk menyelenggarakannya," ungkap Rudinal saat dikonfirmasi RMOLJATENG, Rabu (21/2).
Rudina mengungkapkan KPPS sebagai salah satu badan ad hoc yang dibentuk dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam Pasal 1 ayat (9) PKPU tersebut disebutkan bahwa KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri atas 7 anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa tugas KPPS adalah sebagai berikut:
a. mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
b. menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, Daftar Pemilih Tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait honor, KPU Republik Indonesia sebelumnya telah menaikkan honor KPPS Pemilu 2024 dari sebelumnya Rp550 ribu untuk KPPS. Honor ketuanya ditingkatkan menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta.
"Sehingga, honor KPPS tertuang selama satu bulan bekerja. Namun jika PSU itu diselenggarakan lewat dari tanggal 25 Februari 2024, perlu berkoordinasi dengan KPU RI apakah akan ada honor tambahan," imbuhnya.
Disinggung mengenai berapa anggaran dibutuhkan untuk 1 TPS saat menyelenggarakan PSU, ia menegaskan sama dengan saat pelaksanaan pemungutan suara yakni berkisar Rp 3,5 juta.
Rincian dari Rp3,5 juta adalah sebagai berikut Rp2 juta untuk kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tenda dan semacamnya, Rp500 ribu kebutuhan tinta dan alat tulis serta Rp1 juta lagi biaya operasional.
"Sementara untuk snack para petugas termasuk di dalam biaya tersendiri," ungkapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini seluruh Jawa Tengah yang telah menyelenggarakan PSU pada tanggal 18 Februari 2024 sebanyak 26 lokasi. Sedangkan, untuk tanggal 24 Februari 2024 terdapat 4 lokasi menggelar PSU yakni Kota Salatiga (1 TPS), Magelang (1 TPS) dan Kabupaten Boyolali (2 TPS).
Sebelumnya, Ketua KPU Salatiga Yesaya berharap besar ada honor tambahan bagi KPPS yang bertugas saat PSU digelar.
- Dugaan Pidana Pemilu Anggota DPR RI, Bawaslu Batang Klarifikasi, Lanjut ke Kepolisian
- Polres Wonogiri Kawal dan Amankan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU
- Rekapitulasi PPK Selesai, Polisi Kawal Pengembalian Logistik Ke Gudang KPU Karanganyar