KPK Peringatkan Dirut PLN Kooperatif?

Tidak semua bagian rumah Sofyan Basir digeledah. Sejak pagi hingga petang ini, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di rumah Dirut PLN itu.


"Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," kata Jurbicara KPK Febri Diansyah melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/7).

Febri tidak menyebut spesifik pihak yang diminta KPK untuk kooperatif. Apakah Sofyan Basir sebagai pemilik rumah, petugas keamanan atau pembantu rumah tangga yang sehari-hari bekerja di rumah Sofyan? Tapi pernyataan Febri ini nampaknya terkait situasi dimana tim KPK kesusahan menemukan bukti yang dicari.

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan di lokasi tertentu di rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara suap proyek PLTU Riau I.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Wakil Ketua DPR Komisi VII DPR RI Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka. Eni dituduh sebagai penerima suap, adapun Kotjo sebagai pemberi.

"Tim (hingga petang ini) masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," demikian Febri.