Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju (SRP) sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
- KPK Tekankan Peran dalam Mengurangi Korupsi, Bukan Memberantas
- Andi Arief Diperiksa, KPK akan Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Robin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maskur Husain selaku pengacara.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/7).
Dalam perkara ini berdasarkan surat dakwaan Muhammad Syahrial selaku Walikota nonaktif Tanjungbalai, Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial, dengan maksud supaya Robin mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Yakni dilakukan secara transfer sejumlah Rp 1.475.000.000 yang dilakukan sendiri oleh Syahrial dan dibantu oleh orang lain, yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan hang dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah makan Warung Kopo Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar, dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.
Robin dan Syahrial menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir
- Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik