Hanya berselang beberapa hari, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa M. Totoh Gunawan (MTG).
- KPK Tekankan Peran dalam Mengurangi Korupsi, Bukan Memberantas
- Andi Arief Diperiksa, KPK akan Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK
Baca Juga
Ia merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) itu diperiksa pada hari ini, Kamis (22/7).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," terang Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (22/7).
Totoh sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin (19/7). Akan tetapi, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik kepada Totoh pada saat itu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.
Yakni Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat nonaktif dan anaknya, Andri Wibawa (AW) yang ditahan pada Jumat (9/4). Sementara Totoh Gunawan yang lebih dulu ditahan pada Kamis (1/4).
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir
- Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik