Komite Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara (Kompas Malut) kembali mengelar aksi di depan gedung KPK.
- Jokowi Salah Pilih Diksi
Baca Juga
Mereka kembali mendesak agar lembaga antirasuah mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus.
Koordinator Kompas Malut, Fahris yang berorasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dengan lantang meminta kepada lembaga antirasuah untuk mendalami lebih lanjut kasus yang menjerat calon Gubernur yang memenangkan Pilkada Maluku Utara itu.
Tak hanya itu saja, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs ini juga diminta untuk memeriksa lebih jauh keterlibatan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
"Bukan hanya AHM dan Zainal Mus, namun belakangan Aliong Mus Bupati Pulau Taliabu juga di duga terlibat dalam pembangunan Proyek di Taliabu," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/7).
Puluhan orang masa Kompas Malut juga membawa banner yang dibentangkan di depan Gedung KPK, di dalam banner terdapat tuntutan mereka kepada KPK.
Mereka juga meminta agar Aliong Mus yang juga sebagai adik kandung Hidayat Mus dipanggil serta diperiksa.
"Kami desak KPK segera memanggil dan memeriksa serta mengusut dugaan keterlibatan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus adik Kandung Ahmad Hidayat Mus (AHM), karena di duga terlibat Korupsi Dana Desa," tukasnya.
KPK sedianya sudah menahan Ahmad. Ia tetap ditahan meski dirinya menang dalam Pilgub Maluku Utara 2018 versi hitung cepat. Dirinya ditahan bersamaan dengan adiknya Zainal Mus pada Senin (2/7) lalu.
Setelah sembilan jam diperiksa Ahmad yang keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB itu sudah mengenakan rompi oranye. Politisi partai Golkar tersebut sempat tersenyum saat duduk di mobil tahanan.
KPK menetapkan Ahmad selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Mereka berdua diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.