Semarang - Usai memenangkan pra-peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan jadwal pemeriksaan selanjutnya bagi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
- Lapas Batang Gandeng Dinas Lingkungan Hidup Untuk Bangun Pengelolaan Limbah
- Anggota BMT Dinar Mulia Kesulitan Tarik Dana, Gelar Aksi Di Karanganyar
- Polemik Hukum Dalam Kasus Pagar Laut, Perspektif Pakar Dan Praktisi
Baca Juga
Usai pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, maka KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, belum memperoleh jadwal pasti proses lanjutan terkait pemeriksaan.
"Belum ada jadwal pemanggilan lanjutan, menunggu dari penyidik," kata Tessa.
Setelah tahap pra-peradilan, KPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan selanjutnya meminta informasi dalam pemeriksaan terhadap para tersangka.
Namun, proses lanjutan dalam pemeriksaan, belum dapat dipastikan KPK apakah langsung melakukan penahanan atau baru sebatas penyidikan.
Tessa menyebut, seluruh proses ditentukan penyidik sesuai hasil penyidikan.
"Ya dilihat saja besok hasilnya seperti apa karena yang punya wewenang memutuskan adalah penyidik," jelas Tessa.
- Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim: Ekosistem Dirgantara Berdaulat Dan Kompetitif Di Kawasan ASEAN
- Berangkatkan Ribuan Pelajar Magang Ke Jepang, Gubernur Luthfi Pesan Agar Mereka Jaga Nama Baik
- Supremasi Pendidikan: Reaktualisasi Paradigma Mendidik Dalam Masyarakat Modern