Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengecam keras peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelatih SKB Taekwondo Donny Susanto terhadap murid asuhannya.
- Pihak SMKN 4 Semarang Mengakui Siswanya Tidak Masuk Beberapa Hari Tanpa Izin
- Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Narkoba Disembunyikan Di Dalam Mobil
- Pesta Miras di Sriwedari, Empat Warga Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Baca Juga
"Ironis sekali, hal tersebut justru dilakukan oleh guru atau pelatih, yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan keterampilan positif. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” tandas Dian Sasmita.
Dian menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut, pelaku wajib dikenai UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pada Pasal 15 UU TPKS tercantum ketentuan memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak,” ungkap Dian.
Oleh karenanya, lanjut Dian, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini.
“Dan mendukung UPTD PPPA Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada korban-korban secara menyeluruh dan berkelanjutan. Anak-anak korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasan yang sudah dialami,” terang Dian yang juga sebagai Koordinator subkon Pengaduan Kluster ABH & Anak Korban Kekerasan Seksual.
Dian juga mengimbau pada media pemberitaan untuk mendukung pemulihan korban sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
“Kami berharap dukungan teman-teman media, juga mendukung pemulihan korban dengan menjaga kerahasiaan identitas korban seperti nama, alamat, keluarga, sekolah,” ujar Dian.
Sementara itu, Dian juga menyampaikan upaya pencegahan kejadian serupa dari sisi anak-anak, dengan melakukan edukasi pada anak anak tentang bahaya pelecehan seksual perlu ditingkatkan.
“Serta yang tak kalah penting adalah edukasi pencegahan kekerasan seksual di ruang-ruang pendidikan dan pengasuhan. Di sana terdapat banyak anak yang rentan menjadi korban predator kekerasan seksual,” pungkas Dian.
- Polda Jateng Terus Dalami Motif Showroom Kendaraan Bekas di Sukolilo
- Reskrim Polsek Dempet Ringkus Residivis Kasus Curat
- Kejari Salatiga Sebar Pesan Anti Korupsi Lewat T-shirt dan Brosur