Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang mulai hari ini, Selasa 17 Agustus 2021 hingga Senin 23 Agustus 2021. Dalam PPKM lanjutan kali ini, Kota Semarang yang semula berada pada level 4 kini menjadi ke level 3.
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Agustina Wilujeng ‘Ajangsana’ ke Para Mantan Wali Kota
- Usai Pilkada, Hendrar Prihadi Dipanggil KPK, Ada Apa?
Baca Juga
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di Balaikota Semarang. Hendi, sapaan akrabnya, menyatakan Kota Semarang saat ini masuk ke dalam Level 3 dan beberapa kelonggaran akan diberikan kepada warga masyarakat.
Kelonggaran yang diberikan selain boleh beroperasinya mal dengan kapasitas 50 persen, serta pengunjung yang masuk hanya boleh usia 12-70 tahun dan wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.
Selain mal, tempat wisata dan tempat hiburan juga diperbolehkan untuk buka. Tidak hanya mewajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat, hanya warga yang telah di vaksin yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan.
Untuk kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen saja dari jumlah kapasitas normal.
"Kita masuk ke level 3 dan ada beberapa kelonggaran yang diberikan, selain mal, ada tempat wisata dan tempat hiburan yang boleh buka dengan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi, namun untuk teknis nya nanti masih akan kita bahas dengan Disbudpar," kata Hendi, Selasa (17/8).
Tempat olahraga yang semula ditutup sementara, mulai hari ini diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas yang diperbolehkan masuk ke sarana olahraga hanya 25 persen saja atau jika dalam grup, satu grup maksimal empat orang.
"Jadi misalnya gowes satu grup itu hanya berempat saja, atau misal pakai tempat olahraga ya maksimal hanya boleh 25 persen saja," beber Hendi.
Dalam PPKM Level 3 ini, Hendi menyebut jika pembelajaran tatap muka (PTM) mungkin akan bisa dilakukan, namun untuk kepastiannya, Hendi masih menunggu petunjuk dari pusat.
"PTM dimungkinkan boleh diadakan tapi terkait seperti apa mekanismenya masih akan ada pembahasannya lagi dan menunggu instruksi lagi," paparnya.
Terkait dengan tempat ibadah, kali ini sudah dilonggarkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk bidang usaha non esensial jika saat PPKM Level 4 harus work from home (WFH) 100 persen, maka untuk level 3 bisa work from office (WFO) sebesar 25 persen.
"Pelaku usaha seperti resto dan PKL tidak ada perubahan tetap dengan kapasitas 30 persen dan buka sampai jam 20.00. Sedangkan sektor usaha non esensial boleh buka maksimal pukul 20.00 dan pabrik non esensial bisa WFO 25 persen," tandasnya.
- Program Pendidikan Pemkot Semarang, Perkuat Karakter Siswa Sambut Indonesia Emas 2045
- Permata Hebat Janji Akan Bekali Kaum Wanita di Semarang Tangguh dan Mandiri
- Tingkatkan Pendidikan Berkeadilan, Kota Semarang Gagas ‘Disdik Berkarya’