- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
- KP2KKN Jawa Tengah : Kasus Mbak Ita Harus Jadi Pelajaran
Baca Juga
Perkara korupsi yang menyeret nama eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suami, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, memasuki babak baru. Dalam agenda sidang kedua yang berlangsung pada Senin (21/4) lalu, muncul sejumlah nama termasuk para pejabat teras.
Mereka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan.
Menariknya dua sosok ini punya peran yang saling bertolak belakang, namun sama-sama didga ikut terlibat dalam pusaran kasus yang meski sudah jadi rahasia umum, namun menghebohkan jagat politik Kota Lumpia tersebut.
Nama keduanya bahkan disebut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jalannya persidangan.
“Terdakwa I (Mbak Ita-red) bersama-sama Terdakwa II (Alwin-red) dan Indriyasari telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berupa meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang lain atau kepada kas umum,” kata JPU KPK, Rio Vernika Putra.
Jaksa Rio juga menerangkan, pegawai Bapenda Kota Semarang memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Para penerima insentif itu berinisiatif mengumpulkan uang untuk membiayai keperluan-keperluan pegawai di luar yang telah dianggarkan.
Dalam praktiknya, Indriyasari selaku Kepala Bapenda terlibat aktif dalam pengepulan iuran yang dinamai "iuran kebersamaan". Indriyasari juga yang menentukan jumlah iuran.
“Besaran iuran kebersamaan yang harus disetorkan oleh para pegawai, sudah ditetapkan oleh Indriyasari selaku Kepala Bapenda," kata jaksa.
Dana iuran kebersamaan itu di antaranya dimanfaatkan untuk memenuhi permintaan dana Mbak Ita dan Alwin. Indriyasari dibantu kabid, rutin menyerahkan uang iuran tersebut secara bertahap kepada kedua terdakwa.
Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, Indriyasari telah menyerahkan uang lebih dari Rp3 miliar kepada Mbak Ita selaku Wali Kota dan Alwin selaku Ketua PKK Kota Semarang.
“Terdakwa I (Mbak Ita) bersama-sama Terdakwa II (Alwin) menerima uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda dengan total keseluruhan Rp3,08 miliar," beber jaksa.
Perlu diketahui, Mbak Ita dan Alwin tidak hanya memungut hasil iuran insentif pajak. Mereka juga didakwa menerima suap Rp3,7 miliar dari proyek pengadaan meja-kursi sekolah dan menerima gratifikasi Rp2 miliar dari proyek-proyek di kecamatan.
Sedangkan, Ade Bhakti disebut salah satu pejabat pemberi gratifikasi. Hal ini terjadi pada 2022, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, berencana mengondisikan proyek di Kota Semarang.
"Selanjutnya, Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang-red) menyampaikan syarat untuk memperoleh pekerjaan tersebut harus menyerahkan uang sebesar 13 persen dari nilai pekerjaan yang nantinya akan diteruskan kepada terdakwa (Mbak Ita dan Alwin-red),” ujar Rio.
Untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan, Martono lantas menunjuk koordinator lapangan (korlap) untuk masing-masing kecamatan. Salah satunya Ade Bhakti yang menjadi korlap Kecamatan Gajahmungkur.
"Selanjutnya, Ade Bhakti memerintahkan lurah-lurah di Kecamatan Gajahmungkur untuk mengelola pekerjaan dan mengumpulkan uang untuk Terdakwa I (Mbak Ita), Terdakwa II (Alwin), dan Martono," beber Rio.
Atas pekerjaan tersebut, pada 15 April 2023, Ade Bhakti menyerahkan uang sebesar Rp148,5 juta kepada para terdakwa.
Selain dari Ade Bhakti, Mbak Ita dan komplotannya menerima gratifikasi dari camat-camat lain di Kota Semarang dalam kurun waktu berbeda, antara November 2022 hingga Januari 2024.
"Terdakwa menerima gratifikasi, yaitu menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp2,2 miliar dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," ungkap Rio.
Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum Mbak Ita, Agus Nurudin yang meminta KPK untuk memanggil Indriyasari dengan dugaan pemotongan pembayaran pegawai negeri atau kas umum pegawai Bapenda.
Desakan ini tak lepas dari sangkaan terhadap Mbak Ita dan suaminya yang dalam kasus ini, nama Indriyasari juga masuk dalam putaran kasus, namun hingga saat ini, belum juga dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Dalam surat dakwan jelas, disebutkan bersama-sama dengan Indriyasari. Tetapi sampai sekarang Indiryasari belum dijadikan tersangka. Indriasih ini satu-satunya pemberi [suap/gratifikasi ke Mbak Ita] yang tidak dijadikan tersangka gitu, atau belum dijadikan tersangka,” kata Agus usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
- Ade Bhakti Siap Bersaksi