Korban Ngaku, Kakek di Wonogiri Ketahuan Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Pelaku sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Dok Humas Res Wonogiri
Pelaku sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Dok Humas Res Wonogiri

Seorang kakek berinisial  Y (64) harus berurusan dengan polisi usai ketahuan mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.


"Pelaku diamankan Kamis dini hari (14/3) di rumahnya berdasarkan laporan dari orang tua korban," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo, Sabtu (16/3) 

Lebih lanjut, Anom menjabarkan, kejadian pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku dan sudah terjadi beberapa tahun lalu yaitu pada kurun waktu tahun 2022 sampai akhir tahun 2023. 

"Kronologi pelaporan berawal pada awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64)," katanya.

Anom menambahkan, berawal dari laporan itu, kemudian ibu korban bertanya kepada korban dan korban mengiyakan bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.

Tidak sampai disitu, korban A (13) juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya yaitu S (10), Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri.

Berbekal laporan tersebut, unit perlindungan anak dan perempuan Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri. Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang   Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.