Korban Meninggal, Polisi Tingkatkan Hukuman dari Pasal Berlapis Jadi Pembunuhan Berencana

Tersangka Sujarwin yang tega membunuh temannya karena cemburu. Tri Budi H/RMOLJateng
Tersangka Sujarwin yang tega membunuh temannya karena cemburu. Tri Budi H/RMOLJateng

Polres Magelang meningkatkan jerat hukum terhadap tersangka Sujarwin (39), warga Muara Enim, Sumatera Selatan, yang semula dikenakan Pasal 365 KUHP, menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Sujarwin merupakan pelaku penganiayaan terhadap Thoriq Alfa Rizki (23), seorang mahasiswa warga Sidomulyo, Trimulyo, Sleman, Yogyakarta, yang akhirnya tewas usai mendapat perawatan intensif di RS Bethesda Yogyakarta, Minggu (2/6) pukul 23.00 WIB.

"Korban menderita luka serius di bagian dada tembus paru-paru dan usus besar. Korban dinyatakan meninggal akibat infeksi di bagian limpa," kata Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Mustofa, Selasa (4/6).

Dijabarkan Kombes Mustofa, aksi pelaku didasarkan pada rasa cemburu dan menduga korban telah berselingkuh dengan mantan isteri tersangka. 

Namun didasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi (isteri tersangka-red) maupun bukti lainnya, polisi kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya, bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tergantung pada proses persidangan," kata kapolresta.

Dalam perkara ini, katanya, penyidik bukan hanya mengejar pengakuan, tetapi juga pembuktian.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah saksi Abdul Khorib, di Dusun Candi, Kebonrejo, Tegalrejo, Magelang, Selasa (14/5) dini hari.

Bermula dari kedatangan tersangka dan korban untuk mengantar jamu racikan pesanan Abdul Khorib, Senin (13/5) pukul 19.30 WIB. 

Atas izin tuan rumah, dua tamu tadi menginap. Korban tidur di sofa ruang tamu, dan tersangka tidur di lantai bawah.

Beberapa jam kemudian, sekitar jam 02.30 WIB, saksi mendengar suara teriakan minta tolong. Saksi beranjak ke sumber suara dan di ruang tamu dia melihat banyak darah berceceran.

Korban yang bersimbah darah akibat tujuh luka tusukan senjaya tajam segera dilarikan ke rumah sakit.

Saat saksi pulang melapor ke Ketua RT, tersangka sudah kabur menggunakan sepeda motor milik korban Yamaha Mio hitam KH 2863 YM. Juga menggondol 2 HP dan dompet korban.

Tersangka ditangkap beberapa jam setelah kejadian atau jam 21.30 WIB di wilayah Rembang.