Kasus dugaan penipuan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mencuat. Kali ini, keluarga korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Rabu (21/8).
- Pastikan Layanan di Balik Jeruji, BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasi di Lapas Batang
- Isu Bupati Impor di Pilkada Batang 2024, Pengamat Politik: Cukup Ampuh Digunakan
- Bencana Kekeringan Melanda Ribuan Jiwa di Kabupaten Batang: BPBD Turun Tangan
Baca Juga
Laporan ini menyusul adanya ketidakjelasan mengenai status penerimaan CPNS dan keengganan pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Muhammad Huda, paman korban yang juga seorang pensiunan pejabat kejaksaan, menyampaikan bahwa keluarganya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan ini. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu setel seragam lengkap dengan emblem, sepatu, serta bukti transaksi keuangan yang diduga terkait dengan pembayaran ilegal dalam proses penerimaan CPNS.
"Hari ini kami mengantar keponakan melapor ke Kejari Batang terkait persoalan penerimaan CPNS Kemenkumham," ujar Huda kepada wartawan, Rabu (21/8).
"Keluarga kami sudah tidak lagi tertarik untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan yang kami inginkan hanyalah pengembalian uang yang telah disetor," tegasnya.
Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan akan memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan, meskipun harapan keluarga korban adalah mendapatkan kembali uang mereka, kasus ini tetap harus ditangani berdasarkan fakta hukum.
"Secara prosedural, apabila dugaan gratifikasi ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," jelas Dipo.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Didik Pramono, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kliennya sebenarnya telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak terlapor.
"Pada saat mediasi tanggal 8 Agustus lalu, kami sudah memberikan waktu hingga 19 Agustus 2024 untuk memberikan tanggapan apakah masalah ini akan diselesaikan melalui musyawarah atau akan dilanjutkan ke proses hukum. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada respon dari pihak terlapor," ungkap Didik.
Dengan adanya laporan resmi ini, pihak kejaksaan kini mulai melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Selain itu, Kejari Batang juga membuka pintu bagi korban lainnya yang mungkin mengalami hal serupa untuk melapor dan mendapatkan keadilan.
- Pastikan Layanan di Balik Jeruji, BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasi di Lapas Batang
- Isu Bupati Impor di Pilkada Batang 2024, Pengamat Politik: Cukup Ampuh Digunakan
- Bencana Kekeringan Melanda Ribuan Jiwa di Kabupaten Batang: BPBD Turun Tangan