Korban Diduga Mencuri Ponsel: Dikeroyok Sampai Mati Oleh Enam Remaja Pati Dan Tubuhnya Dibuang Ke Sungai

Aparat Polresta Pati Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Kawasan Tambat Kapal Ikan Nelayan Di Bawah Jembatan Pantura Juwana Pati. Dokumentasi/RMOLJateng
Aparat Polresta Pati Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Kawasan Tambat Kapal Ikan Nelayan Di Bawah Jembatan Pantura Juwana Pati. Dokumentasi/RMOLJateng

Misteri kematian mayat terapung di bawah jembatan Pantura Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Iskak Harahap (36), warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara itu tewas dan dibuang ke Sungai Silugonggo, Desa Kauman Juwana Pati.

Motif para pelaku yang berjumlah enam orang ini adalah karena mereka jengkel setelah korban tidak mengakui mencuri ponsel (telepon genggam seluler) milik salah satu pelaku. Hingga akhirnya enam pelaku yang masih terpengaruh minuman keras (miras), nekat memukuli korban hingga tewas.  

Enam pelaku pembunuh korban yang selama ini tinggal di rumah kost di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana Pati ini berhasil diringkus aparat Polresta Pati baru baru ini.

Para tersangka yang ditangkap yakni MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) warga Juwana, RH (19) warga Ngarus Pati dan AM (22) warga Jakenan Pati.

Komplotan pembunuh itu diringkus oleh tim aparat gabungan dari Satreskrim, Satpolair Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Juwana.

Motif pembunuhan itu karena salah satu pelaku sakit hati usai kehilangan ponsel dan diduga dicuri korban.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim, Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan, mayat korban bernama Iskak Harahap ditemukan mengapung di sekitar area tambat kapal sungai Silugonggo pada Sabtu (13/04) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Mayat korban dievakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke kamar jenazah RSUD RAA Soewondo Pati," ujar Kompol Alfan Armin, Jumat (19/04). 

Kronologis pembunuhan itu terjadi, kata Alfan Armin, dimulai saat keenam tersangka nongkrong sambil pesta miras pada 4 April 2024 lalu. Pelaku pesta miras di depan kamar indekos korban, hingga para pelaku tertidur di teras rumah tersebut.

Sore hari ketika bangun tidur, tersangka MA mengaku kehilangan ponselnya. Kemudian 2 tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana bermaksud  menanyakan ponsel yang hilang dan menemui korban yang sedang nongkrong.

Namun saat ditanya para pelaku, korban bersikukuh mengaku tidak tahu-menahu terkait ponsel yang hilang. Tersangka MH akhirnya meminta korban untuk kembali ke kostan. Sepanjang perjalanan, tersangka MH terus menanyakan mengenai ponsel kepada korban.

Sesampai di dekat Pertigaan Sukun, korban tiba-tiba melompat dari motor dan berlari ke arah musholla. Tersangka MH yang membonceng korban berusaha mengejarnya namun tidak terkejar. Selanjutnya MH pun menghubungi tersangka lainnya untuk datang mencari korban yang bersembunyi. 

Korban akhirnya berhasil ditemukan para pelaku di sebuah gang di Desa Growong Lor Kecamatan Juwana. Karena jengkel, korban dipukuli oleh lima tersangka dengan tangan kosong dan batu.

Ketika korban sudah tidak sadarkan diri membuat para tersangka panik. Tersangka YD datang dan bergabung dengan lima tersangka lainnya membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah Jembatan Pantura Juwana.

Dari pengakuan para tersangka kepada penyidik Polresta Pati, mereka nekat membunuh karena kesal korban tidak mengakui saat ditanya terkait ponsel milik salah satu tersangka yang hilang.

Kompol M. Alfan menegaskan, keenam tersangka telah ditahan di SatReskrim Polresta Pati. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor, pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet milik korban.

“Enam pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati”, pungkas Kompol M. Alfan.