Warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, TM (37), mengonsumsi ganja untuk nafsu makan.
"Saya pemakai sudah sekitar tiga tahunan. Dikonsumsi untuk pribadi saja agar nafsu makan saya meningkat," katanya di Mapolres Pekalongan Kota, Sabtu (9/9).
Perbuatan itu membuat TM (37) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota. Ia dibekuk di rumah kost beralamatkan di Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan pada Jumat (21/8).
Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno menyebut penangkapan TM itu berasal dari informasi masyarakat.
Setelah memastikan informasi itu valid dan tim langsung bergerak ke rumah tersebut. Lalu mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti.
"Dari tersangka di dapati barang bukti berupa satu paket ganja dibungkus kertas putih seberat 2,7 gram dan satu linting ganja kering serta satu buah HP Xiaomi berwarna putih," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika.
"Tersangka dijerat dengan ancaman hukumannya yaitu hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 Milliar dan paling banyak Rp10 Milliar," terangnya.