Satuan Reskrim Polsek Sragi, Intelkam dan tim Buser Polres Pekalongan membekuk komplotan pencuri besi proyek jalan tol di Kabupaten Pekalongan.
- Bawa Sajam, Tiga Pemuda di Pati Diamankan Polisi
- Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Temannya
- Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Penganiyaan Resepsionis Kostel
Baca Juga
Para pelaku diketahui bernama Adityo Tri Prasetyo (20), Dani Eko Setiyawan (19) dan Moh Yatsiq Biqqlbie (18), ketiganya pengangguran dari Desa Sigentong, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas saat melakukan patroli di proyek jalan tol di Desa Purwodadi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Selasa (11/9), sekitar pukul 00.15 WIB.
Polisi yang melakukan patroli tengah malam di lokasi proyek tol mencurigai adanya mobil Avanza nopol E 1280 RD yang diparkir di tepi jalan. Saat didekati, mobil itu akan pergi, sehingga dilakukan pengadangan oleh petugas.
Kasubag Humas Iptu Akrom, menerangkan, pengawas proyek jalan tol melaporkan kehilangan besi JEK UHD yang berfungsi sebagai penyangga pada saat dilakukan pengecoran kepada polisi, Sabtu (8/9). Awalnya, pihak pelaksana proyek jalan tol kehilangan sejumlah besi dan pipa yang digunakan saat pengecoran pagar pembatas jalan tol pada Jumat (7/9) pagi.
Jumlah besi itu seharusnya 500 buah, dan besi pipa 100 buah. Namun, pagi itu saat para pekerja akan memulai aktivitasnya, jumlah besinya berkurang. Korban menderita kerugian mencapai Rp 39 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat gabungan dari Satreskrim Polsek Sragi, Intelkam dan tim Buser Polres Pekalongan melakukan patroli dan penyelidikan di lapangan. Pada Selasa dini hari, petugas mencurigai mobil Avanza warna putih nopol E 1280 RD terparkir di sekitar lokasi proyek jalan tol dengan posisi mesin dan lampu mati.
"Petugas melihat salah satu pelaku di luar mobil, dan langsung masuk ke dalam mobil begitu ada petugas. Petugas pun kian curiga, sehingga melakukan pengadangan mobil tersebut. Saat digeledah, ditemukan 12 buah besi JEK UHD yang seharusnya terpasang di tempat pengecoran pembatas jalan tol. Ketiga pelaku yang berada di dalam mobil langsung ditangkap. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," terang Kasubbag Humas, Kamis (13/9).
- Komunitas Banjar Solo Tuntut Mundur Ketua Pembina Yayasan Diduga Langgar AD/ART
- Terpergok Maling Barang Berharga Di Jok Motor, Warga Demak Dibekuk Polisi
- Empat Pemuda Ditangkap, Polres Demak Sita 40Kg Serbuk Petasan