Jadi tuan rumah penyelenggaraan putaran 1 Grup C Kompetisi Sepak Bola Liga 2, Pemkot Solo perketat pelaksanan kegiatan kompetisi. Diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur kegiatan olahraga di masa pandemi.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/3028 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah ditandatangani Walikota Gibran Rakabuming Raka, Selasa (21/9) kemarin.
"Ya, ini diperbolehkan (gelaran Liga). Makanya kami atur di SE terbaru,” kata Gibran, Rabu (22/9).
Walikota Gibran Rakabuming Raka tegaskan pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepakbola Seluruh lndonesia (PSSI).
Dalam setiap pertandingan tidak ada penonton, maupun supporter bola di dalam stadion. Mereka hanya diijinkan menikmati pertandingan dari rumah melalui layar kaca. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diijinkan.
"Semua warga Solo, suporter pokoknya di rumah tidak perlu datang ke stadion. Saya juga nontonnya di rumah. Wong nonton di rumah ya gratis kok,” ucap Gibran.
Sementara itu dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo mengatur pelaksanaan kompetisi. Diantarnya, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining.
Pelaksanaan Sepak Bola Liga 2 maksimal 8 pertandingan setiap minggunya. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua.
Semua yang keluar masuk venue di Stadion Manahan juga harus menunjukkan hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pelaksanaan pertandingan.
- Nostalgia Jokowi- Respati Ardi
- Blusukan, Respati Dorong Industri Rumahan Tempe Tambah Varian Inovasi Produk
- Sukun U17 League: Dibayangi Porma FC, Bacin Evolution Tak Tergoyahkan di Puncak Klasemen Sementara