Komnas HAM RI menindaklanjuti adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polda Jateng dalam menangani kasus mafia tanah di Blora. Hal itu disampaikan melalui surat Nomor 1236/PM.00/K/X/2023 dari Komnas HAM yang ditujukan kepada Irwasda Polda Jateng.
- 44 Anggota Polisi Naik Pangkat, Pesan Kapolres Kudus: Keluarga Tempat Terbaik untuk Pulang
- Polda Jateng Tetap Proses Darso
- Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Gayamsari Geledah Indekosan Untuk Cegah Peredaran Minuman Keras Serta Tindak Pasangan Mesum
Baca Juga
Dalam surat tersebut disampaikan jika pihak Komnas HAM meminta keterangan mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polda Jateng dalam penanganan kasus penipuan dan/atau penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Terbitnya surat itu lantaran Komnas HAM telah menerima surat aduan dari Sri Budiyono perihal permintaan monitoring dan supervisi atas proses penanganan perkara hukum yang dilaporkan Sri Budiyono ke Polda Jateng.
Sri Budiyono mengatakan, pihaknya memang sempat menyambangi Komnas HAM untuk mencari keadilan atas kasus yang dialaminya. Terlebih dirinya sebagai korban. Tanah miliknya tiba-tiba berubah nama menjadi milik Abdullah Aminudin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora.
"Mungkin dari aduan saya itu kemudian Komnas HAM menindaklanjuti. Suratnya tertanggal 24 Oktober ditujukan ke Irwasda Polda Jateng. Cuma saya dapat tembusannya," katanya.
Dalam surat itu dijelaskan, jika Komnas HAM memiliki fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu dan aduan Sri Budiyono Komnas HAM RI meminta Irwasda Polda Jateng untuk beberapa hal.
Pertama memberikan keterangan dan informasi mengenai penanganan kasus tersebut. Kedua, memberikan informasi mengenai kendala dan hambatan yang dialami Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut.
Ketiga Memastikan adanya jaminan kepastian hukum terhadap pengaduan Sri Budiyono. Dan keempat menyampaikan informasi tersebut, termasuk perkembangan penanganan kasus ke Komnas HAM RI paling lambat 15 hari sejak surat diterima.
"Surat tersebut tertanda Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan sejak melapor pada 2021, kasus dugaan mafia tanah yang dialami Sri Budiyono seolah mandeg di Polda Jateng. Padahal penyidik sudah menetapkan Anggota DPRD Blora, AA dan Notaris EE sebagai tersangka. Tetapi hingga kini belum ada penahanan.
Kemudian proses pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati juga tak kunjung beres. Sebaliknya, saat kasus tersebut bergulir di Polda Jateng, AA justru melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Blora.
Beruntung meski PN Blora memenangkan AA, tetapi Sri Budiyono tak menyerah. Ia pun banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Dan banding tersebut dia menangkan.
- Curiga Judi Online Merebak, Kapolres Kudus Periksa Mendadak Ponsel Anggotanya
- Belum Kantongi Izin Pemanfaatan, Perhutani Purwodadi Tutup Akses Jalan Tambang Galian C
- Kades Manjung Tersandung Korupsi Rp 327 Juta