Bumijawa - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat secara intens melakukan langkah-langkah konkret dalam penanganan kerusakan hutan lindung di kaki Gunung Slamet bagian barat, termasuk Hutan Lindung Petak 48 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Guci BKPH Bumijawa di Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.
- Perambahan Hutan Rogojembangan Ilegal!
- Lestarikan Bumi, Kemenag Batang Tanam 1.000 Pohon Matoa
- Perhutani Banyumas Timur Harus Hentikan Perambahan Hutan Rogojembangan
Baca Juga
Berbagai upaya perbaikan hutan lindung pihak Perhutani KPH Pekalongan Timur juga bersinergi dengan berbagai elemen stakeholder seperti Jajaran Forkompida, Dinas terkait, TNI – Polri, Forkompincam, Desa dan masyarakat serta komunitas pecinta lingkungan.
Giat patroli preventif dan penyulaman tanaman di Petak 48 hutan lindung dengan ratusan plances bibit tanaman kehutanan, secara berkesinambungan terus dilakukan sejak tahun 2023. Piket rutin harian monitoring hutan lindung hingga menerjunkan 3-4 personel petugas Perhutani.
Administratur/KKPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito melalui Wakil Administratur Triyono, menyampaikan penggarapan lahan di kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Brebes maupun Tegal terjadi sejak awal reformasi.
“Perhutani telah melakukan berbagai upaya, dan hampir tiap tahun Perhutani melakukan langkah-langkah antisipasi kerusakan hutan. Sosialisasi kepada masyarakat, pada pelaksanaan ibadah sholat jum’at di masjid-masjid sekitar hutan, Sosialisasi di rumah tokoh masyarakat, komunikasi sosial dengan penggarap lahan, memasang papan larangan garapan, bahkan tidak ketinggalan menggandeng pihak kejaksaan untuk memberikan sosialisasi hukum juga dilakukan, termasuk rapat koordinasi khusus dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan dinas-dinas terkait yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Brebes," papar Administratur/KKPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito melalui Wakil Administratur Triyono.
Selain itu, Perhutani berkoordinasi dengan dinas dan pihak-pihak berkepentingan termasuk Forkompinda baik dari Kabupaten Brebes maupun Kabupaten Tegal.
“Kami tidak mungkin sendirian dalam mengatasi kerusakan hutan ini, perlu melibatkan berbagai pihak atau stakeholder termasuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat sekitar hutan karena masyarakat adalah warga yang notabene perlu melibatkan Pemerintah Daerah. Kami berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan supaya hutan menjadi lestari," pungkasnya.

Polisi Perwira Pembina (Pabin) Jaga Wana Di Kaki Gunung Slamet. Istimewa
- Ketua DPRD KunjungiJepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mas Wiwit Dukung Bangun Gedung Eksibisi
- Perambahan Hutan Rogojembangan Ilegal!