Komisi V DPR RI meminta pemerintah membatalkan rencana pengintegrasian tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).
- Yasip Khasani : Banyak Orang Berpenampilan Miskin Menyembunyikan Kekayaannya
- Wali Kota Semarang Agustin Wilujeng Luncurkan Program Pilah Sampah Tingkat RT
- Anggaran Polres Kebumen Tahun 2025 Turun Rp6,1 Miliar
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, menilai kenaikan tersebut berpotensi melanggar UU No. UU No.38/2004 tentang Jalan.
"Ada indikasi kenaikan tarif terselubung dalam kebijakan ini khususnya untuk pengguna tol jarak pendek. Dan kenaikan itu sangat signifikan yaitu 57 persen dari tarif awal Rp9.500 menjadi Rp15 ribu Padahal, jika mengacu UU, dengan inflasi hanya tiga persen per tahun maka kenaikan masksimal hanya enam persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6).
Selain laju inflasi, tarif tol juga dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Bila mengacu pada daya beli masyarakat, pada kuartal I 2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan menurun menjadi 64,1persen.
"Daya beli lemah, artinya kemampuan bayar pengguna jalan juga mengalami penurunan..Tapi kenapa disaat seperti ini pemerintah justru mengmabil kebijakan mengintegrasikan tarif tol yang akan membebani pengguna tol," kata Sigit.
Menurut Sigit, sebaiknya pemerintah sebagai regulator fokus mengingatkan dan mengawasi pengelolaan jalan tol oleh operator agar memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Apalagi, hasil audit BPK mendapati banyak persoalan dalam pengelolaan tol mulai dari SPM yang tidak dipenuhi hingga penetapan tarif yang membebani masyarakat.
"Hasil evaluasi BPK atas pengelolaan beberapa ruas tol di Jawa dari tahun 2014 hingga 2016 menemukan enam masalah pokok yang dapat mengganggu pengelolaan operasional jalan tol pada Kementerian PUPR, BPJT dan BUJT berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif tol. Seharusnya ini dibenahi dulu, baru buat aturan baru soal tarif," ujar Sigit.
Adapun enam masalah pengelolaan tol tersebut diantaranya meliputi proses penilaian pemenuhan SPM belum memadai dan terdapat beberapa jalan tol yang tidak memenuhi standar pada aspek kelancaran lalu lintas, kebijakan penerapan integrasi sistem pembayaran pada jalan tol Trans Jawa dalam menghadapi lalu lintas lebaran Tahun 2016 tidak didukung kajian/rencana antisipasi yang memadai atas dampaknya.
Kenaikan tarif tol belum mempertimbangkan pemenuhan pelayanan atas kelancaran lalu lintas dan kondisi daya beli masyarakat serta terdapat kenaikan yang melebihi kenaikan laju inflasi.
- Pemkab Demak Tunggu Keputusan Pusat Terkait THR Tahun 2023
- Wabup Purbalingga Monitoring Sejumlah Proyek Fisik
- 21 OPD Sisihkan Rp7,7 Miliar untuk Sinergi dengan PKK Salatiga