Komisi A DPRD Jawa Tengah melakukan pembahasan terkait pelepasan aset Provinsi Jawa Tengah ke PT Kawasan Industri Kendal (KIK).
- KPU Blora : Pengunduran Caleg hanya Bisa Melalui Partai
- Ini Kata Calon Pemimpin Solo Soal Narkoba dan Judol
- Cak Imin Optimis Duet Santri Didukung Kiai Kampung Se-Jawa Menang di Pilpres 2024
Baca Juga
Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Shaleh, mengatakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa saluran irigasi seluas 77.957 meter persegi.
Kata dia, dari sepuluh saluran ada tujuh saluran yang sudah tidak berfungsi seluas 77.957 meter persegi yang akan dilepaskan ke PT KIK.
"Komisi A sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak. Intinya bagaimana posisi tanah itu dan manfaatnya seperti apa. Kami sudah tinjau lokasi untuk melihat kondisi dan pengaruhnya bagi masyarakat," kata Shaleh, Sabtu (17/7).
Shaleh menambahkan, berdasar hasil tinjauan lapangan, pihaknya berpendapat kalau lahan tersebut layak dipelaskan.
Menurutnya, salah satu pertimbangannya adalah lahan memang sudah berfungsi lagi sebagai saluran yang ada di Kawasan Industri Kendal.
Namun, lanjutnya, ada beberapa catatan dari Komisi A DPRD Jateng mengenai pelepasan aset senilai Rp 20,676 miliar tersebut. Di antaranya, KIK harus membuat surat kesanggupan mengenai lingkungan dan integrasi saluran di dalam dan di luar kawasan. Dan semua harus melalui prosedur hukum.
"Kemudian, karena apprasial (taksiran nilai properti) dilakukan pada Februari, kami meminta kepada eksekutif untuk melakukan appraisal ulang jika pelepasan melebihi 6 bulan setelah itu. Appraisal dilakukan kembali sesuai harga pasar yang berlaku saat tanah tersebut akan dilepaskan,” pungkasnya.
- Tanggulangi Kemiskinan, Komisi A DPRD Jawa Tengah Beri Saran Daerah Bisa Kelola CSR Untuk Mengatasi Kemiskinan
- Ramadhan dan Lebaran, Ketua DPRD Jateng Ingatkan Kondisi Ekonomi Mudah Bergejolak
- Ketua DPRD Jateng Sumanto Ingatkan Pemda dan Masyarakat Awasi Harga Kebutuhan Jelang Idul Fitri