Kios Karaoke di Terminal Purwodadi Disegel

Sejumlah kios yang digunakan usaha karaoke di Terminal Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah disegel, Kamis (21/7).


Untuk melakukan penyegelan, lebih dari 50 petugas dari Satpol PP Provinsi Jateng dan Grobogan, Dinas Perhubungan Provinsi Jateng dan Grobogan, TNI-Polri serta petugas PLN berada di lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro dan Kepala Satpol PP Provinsi Jateng Budi Santoso datang langsung ke lokasi untuk lakukan penyegelan.

Sebelum kios disegel, petugas PLN terlebih dahulu memutuskan jaringan listrik di kios itu. Selanjutnya, empat kios yang diduga jadi tempat karaoke itu disegel.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah, Budi Santoso mengatakan, pengelola kios tersebut sebelumnya sudah dikirimi surat pemberitahuan untuk mengosongkan lokasi, namun para pengusaha membandel. 

Budi menambahkan, terkait penggunaan bangunan tersebut untuk karaoke, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahkan dari Bupati Grobogan. 

"Bupati juga sudah melaporkan langsung kepada Pak Gubernur untuk melakukan penertiban ini," ungkapnya.

Menurutnya, penertiban itu dilakukan karena penggunaan bangunan tersebut melanggar Perda dan Perkada. Sebab, pemanfaatan aset daerah tidak sesuai peruntukannya.

"Pasti ini tidak berizin, karena ini wilayahnya terminal. Ini harusnya digunakan untuk mendukung adanya terminal, tapi malah digunakan untuk yang lain," imbuhnya.

Budi menyatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, di lokasi tersebut juga terdapat peredaran miras di luar ketentuan.

"Dari laporan masyarakat kepada kami, peredaran miras di sini luar biasa. Maka hari inu kami tertibkan dan dengan harapan pemilik jera," tutupnya.