Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Grobogan mengakui rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT melalui Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD).
- Satu Narapidana Rutan Banjarnegara Terima SK Remisi Khusus Natal
- Curi Ponsel, ODGJ di Grobogan Dipolisikan
- Kades Sidomulyo Hapus Data 135 Warga Penerima Bantuan Kemensos
Baca Juga
Meski demikian, hingga saat ini masih banyak aduan yang masuk di Kantor Pertanahan Grobogan terkait adanya PPAT yang kinerjanya kurang baik, sehingga memunculkan keresahan di masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Grobogan Siti Aisyah mengatakan, pada dasarnya BPN rutin melakukan pembinaan dan pengawasan, namun demikian, pihaknya tetap berharap adanya dukungan dari masyarakat melalui pelaporan atau aduan kepada Kantor Pertanahan, apabila didapati PPAT yang kinerjanya kurang baik.
"Masyarakat bisa melaporkan berbagai permasalahan terkait pelayanan yang diberikan melalui Hallo Kakan Grobogan, ada pula kotak aduan bagi yang mau datang langsung," katanya, Senin (9/10).
Siti mengungkapkan bahwa salah satu tugas PPAT adalah membuat akte yang nantinya digunakan untuk persyaratan permohonan sertifikat tanah.
Dalam mewujudkan efisiensi pelayanan, BPN Grobogan sendiri juga telah menyediakan layanan prioritas bagi masyarakat yang datang langsung untuk pengurusan sertifikat tanah, tanpa melalui PPAT.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk bisa memohon pembuatan sertifikatnya secara langsung. Kami sudah sediakan layanan prioritas, yang tentunya lebih cepat," ungkapnya.
Dijelaskan, nilai pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) di Grobogan di angka 5 persen.
Bahkan tingginya BPHTB di Grobogan sempat mendapat kritikan dari anggota DPR RI Riyanta baru - baru ini.
Ia berharap agar Pemerintah Daerah dan DPRD Grobogan dapat melakukan rekontruksi terhadap peraturan yang mengatur hal tersebut, sehingga BPHTB bisa di angka 1-2 persen saja.
"Tingkat kemampuan ekonomi masyarakat itu berbeda-beda, contohnya untuk masyarakat miskin kalau perlu BPHTB-nya dibebaskan," harapnya.
- Menkomdigi Meutya Hafid Perlu Pelajari Kasus Australia Tentang Pengaturan Usia Perusahaan Media Sosial
- Rugikan Tempat Kerja Sampai Rp 51 Juta, Karyawan KSP Masuk Bui
- Polisi Pemeras di Semarang Ditahan 30 Hari