Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti mengeluarkan surat edaran (SE) netralitas RT, RW dan LPMK menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahunu 2024.
- Perpanjangan Dua Hari, Jumlah Pelamar PPPK Formasi 2023 Kota Salatiga Total 1.175
- Sekda Salatiga Wanti-wanti Tahun Politik Hal Kecil akan Muncul di Pemberitaan
- Tarif Titip Kartu Keluarga di Zonasi PPDB Salatiga Capai Rp3 Juta
Baca Juga
Salah satu surat diketahui wartawan ditujukan kepada camat se-Kota Salatiga itu ditandatangani Sekda Wuri Pudjiastuti tertanggal 15 September 2023.
"Benar, surat itu saya yang menandatanganinya. Kalau RT, RW dan Pengurus LPMK menjabat Pengurus Parpol kan repot, harus memilih biar tidak ada ketidakpangan dan benar-benar netral," kat Wuri Pudjiastuti saat dikonfirmasi RMOLJateng, Senin (25/9).
Dalam surat mencakup tiga poin meminta lurah di Salatiga menginventarisasi kembali susunan kepengurusan RT RW dan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan).
Wuri mengatakan, pengurus RT, RW dan LPMK itu penyambung lidah pemkot ke masyarakat. Saat menjadi pengurus parpol menilai otomatis di tengah masyarakat pastinya tidak netral.
"Padahal RT RW dan LPMK harus netralitas. Takutnya berat sebelah. Kita saat ini betul-betul inginnya adil," terang Wuri.
Sekda juga menjelaskan, SE diedarkan per tanggal 15 September 2023 itu dilatarbelakangi oleh aturan ASN. Meski begitu, dia berdalih perangkat desa adalah kepanjangan tanganan Pemkot Salatiga dan penyambung lidah jajaran camat dan lurah.
"Kalau pengurus parpol merangkap RT RW dan LPMK kan repot. Dasar SE ini, betul-betul pengurus RT, RW dan LPMK itu pelayan masyarakat, damai dan tidak ada ketimpangan ditengah masyarakat," akunya.
Wuri mengakui, belum ada laporan masuk pengurus RT RW dan LPMK merangkap pengurus parpol. Ia pun berharap, Salatiga tidak ada ketimpangan dan gejolak.
Sebelumnya, SE perihal netralitas RT, RW dan LPMK menjelang Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mencakup beberapa point. Diantaranya ketentuan sehubungan perihal netralitas dan meminta lurah di wilayah masing-masing menginventarisasi kembali susunan kepengurusan RT RW dan LPMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Point kedua, jika ditemukan pengurus RT RW dan LPMK menjadi anggota parpol dimohon segera dikonfirmasikan kepada bersangkutan agar dapat memilih antara menjadi ketua atau pengurus RT RW LPMK atau keputusan pengurus anggota parpol.
Ketiga, melaporkan hasil inventarisasi dan tidak lanjut permasalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin 2 kepada Sekretaris Daerah Kota Salatiga, C.Q Kepala Bagian Pemerintah.
- Perpanjangan Dua Hari, Jumlah Pelamar PPPK Formasi 2023 Kota Salatiga Total 1.175
- Sekda Salatiga Wanti-wanti Tahun Politik Hal Kecil akan Muncul di Pemberitaan
- Tarif Titip Kartu Keluarga di Zonasi PPDB Salatiga Capai Rp3 Juta