Ketua PGSI Demak Usulkan Pendataan Biro Wisata, Tolak Larangan Studi Tur

Ketua PGSI Demak bersama dengan Kadinparta Demak dan Sekdinparta Demak berfoto bersama usai audiensi. Nungki/RMOLJateng
Ketua PGSI Demak bersama dengan Kadinparta Demak dan Sekdinparta Demak berfoto bersama usai audiensi. Nungki/RMOLJateng

Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi tentang pelarangan sekolah melakukan studi tur, pasca tragedi bus di Subang, Jawa Barat, dianggap Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Demak, Noor Salim, bukan sebagai kebijakan yang tidak pas. 

Ia menyebut, studi tur merupakan implementasi pelajar Pancasila yang masuk dalam kurikulum Merdeka Belajar. Pihaknya menilai bahwa kegiatan wisata tersebut merupakan program yang baik, hanya saja pemilihan biro perjalanan yang tidak sesuai standar yang membuat banyak tragedi kecelakaan.

"Untuk itu, kami mewakili PGSI Kab Demak melakukan audiensi dengan pihak Dinparta Demak, untuk meminta agar Dinparta melakukan pendataan biro wisata yang berijin dan mempublikasikan secara real time agar masyarkaat khususnta dunia pendidikan tidak salah memilih biro perjalanan," ucapnya usai melakukan audiensi dengan Dinparta Demak, Selasa (21/5).

Dengan memilih dan menggunakan jasa pariwisata yang nyaman dan aman, dapat mengantisipasi adanya hal - hal yang tidak diharapkan. Terutama dalam pemilihannbus wisata yang memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepada Kepala Dinas Pariwisata (Kadinparta) Demak yang menemui dalam audiensi tersebut, pihaknya mengusulkan agar pihak Dinparta mengumpulkan pelaku usaha wisata untuk diberi pengarahan tentang standar pelayanan pariwisata.

"Kami juga mengusulkan agar Dinparta mengumpulkan Biro Wisata untuk memberikan pengarahan tentang standar pelayanan, termasuk penyediaan bus berlisensi dan sopir cadangan yang berkualifikasi," usulnya.

Menanggapi hal tersebut, Kadinparta Demak, Endah Cahyarini, mengucapkan apresiasi atas respon cepat PGSI terhadap isu - isu yang menyangkut dunia pendidikan.  Ia menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak telah mengeluarkan SK terkait study tour.

"Dindikbud Demak sendiri juga telah mengeluarkan edaran yang memperbolehkan kegiatan wisata, namun dengan penekanan pada wisata lokal untuk siswa PAUD, TK hingga SD. Sementara untuk SMP dan setingkatnya boleh melakukan perjalanan namun di dalam  Jawa Tengah," jelas Kadinparta Demak.

Ia pun menjelaskan, bahwa saat ini biro wisata  diharuskan terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan transparansi dan keamanan. Pihaknya pun setuju dengan usulan PGSI. 

"Kami setuju dengan rencana pengumpulan para Biro Wisata untuk memperkecil risiko," pungkas Endah.