- Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Ketua Panitia Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Surplus Tiap Tahun, Blora Sudah Swasembada Beras
- Pejalan Kaki di Grobogan Tewas Tertemper KA Argo Bromo Anggrek
Baca Juga
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pelaksanaan kewenangan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah disahkan, baru-baru ini.
Regulasi ini tentunya diharapkan bukan hanya menjadi regulasi pelengkap dalam hal tata kelola tambang, tapi juga bisa menjadi salah satu masukan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu, dikatakan Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto yang menegaskan dengan perizinan tambang minerba yang tak lagi di bawah kewenangan pemerintah pusat, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai sebuah keuntungan bagi daerah.
"Dengan peraturan daerah yang baru tersebut, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah kita. Potensi tersebut harus dimanfaatkan secara bijak agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Sumanto, di Gedung Berlian DPRD Provinsi Jateng, Kamis (14/11), kemarin.
Selain soal PAD, tentunya dengan pengalihan kewenangan perizinan akan mempermudah pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses perizinan pertambangan.
"Dengan kewenangan yang sekarang berada di provinsi, DPRD ataupun Pemprov Jateng bisa melakukan pengawasan lebih baik, sekaligus memastikan prosesnya berjalan lebih transparan," katanya.
"Tentu saja kami mengajak semua pelaku usaha untuk berkolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pendapatan penting, tapi tanggung jawab lingkungan juga tidak boleh diabaikan," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya menggunakan potensi tambang batuan non-logam ini secara bijak untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
"Potensi tersebut harus dimanfaatkan secara bijak agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.
Ia pun berharap, Perda terkait kewenangan baru ini diharapkan akan segera disahkan, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat dimulai. "Kami optimis, begitu aturan disahkan, PAD Jateng akan meningkat, dan kesejahteraan masyarakat bisa lebih merata,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengungkapkan, hanya sekitar 30 persen dari total tambang galian C yang memiliki izin resmi.
Dengan disetujuinya Raperda ini, selain memberikan landasan hukum, diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan Minerba di wilayah tersebut.
Pj Gubernur berharap regulasi ini akan mendukung pembangunan berkelanjutan, mengingat sektor pertambangan memiliki peran penting dalam pembangunan, terutama dalam pengembangan infrastruktur.
Dia juga menambahkan, untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan kerjasama antara berbagai pihak.
Terutama dalam hal pelaksanaan usaha pertambangan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan daerah, serta penggunaan produk dalam negeri dan perlindungan masyarakat.
Nana Sudjana juga berharap, dengan adanya Raperda ini, potensi sumber daya alam di Jawa Tengah dapat dikelola dengan lebih optimal.
- Aspirasi Warga, Hentikan Pabrik Semen di Pracimantoro!
- Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Ketua Panitia Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Surplus Tiap Tahun, Blora Sudah Swasembada Beras