Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menilai kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kecil dan masih berpotensi lebih optimal lagi.
"Yang menjadi catatan kita adalah yang pertama menyangkut PAD Kota Salatiga. Memang 'nggak' turun tapi naiknya kecil, supaya ada maksimalisasi untuk PAD di tahun 2024," kata Dance di sela-sela Rapat Paripurna ini dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2024.
Diungkap Dance, Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2022 sudah selesai. Terkait kebocoran PAD, ia membantahnya namun memiliki potensi besar.
"Bukan kebocoran, tapi saya harapkan ada kenaikan. Karena potensi besar, naiknya sedikit. Tapi setidaknya ada kenaikan menyusul ada Perubahan Aturan Tentang Pajak dan Restribusi daerah," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap dengan penyesuaian aturan baru nanti akan ada kenaikan PAD signifikan.
Dance saat membuka rapat menginformasikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Salatiga.
"Serta telah sepakat untuk dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama sebagai tahapan terakhir dari Proses Penyusunan produk hukum daerah," paparnya.
Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi menyampaikan, kebijakan anggaran dan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada Rancangan KUA PPAS Tahun 2024.
"Pendapatan Daerah, pada Rancangan KUA PPAS Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp901.954.369.664,00 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, direncanakan sebesar Rp247.111.071.664,00 berasal dari pajak daerah direncanakan sebesar Rp70.085.000.000,00, retribusi daerah, direncanakan sebesar Rp13.972.520.164,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, direncanakan sebesar Rp 20.303.718.000,00, dan lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp142.749.833.500,00," terang Sinoeng.
Sinoeng juga membeberkan, PAD berasal dari pendapatan transfer, direncanakan sebesar Rp654.843.298.000,00 terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat, direncanakan sebesar Rp590.732.433.000,00, dan pendapatan transfer antar daerah, direncanakan sebesar Rp 64.110.865.000,00.
"Selanjutnya untuk belanja daerah, direncanakan sebesar Rp988.734.756.600,00, dan pembiayaan silpa dan penyertaan modal perhitungannya masih berjalan. Dari proyeksi pendapatan dan belanja tersebut diatas, maka terjadi defisit pada rancangan KUA-PPAS sebesar Rp86.780.386.936,00, dari proyeksi pendapatan dan belanja tersebut diatas, maka terjadi defisit pada rancangan KUA-PPAS sebesar Rp86.780.386.936,00," imbuhnya.