Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir mengecam aksi premanisme terhadap wartawan di Kabupaten Brebes.
- Harga Tes Swab Antigen dan PCR di RSUD Jepara Turun
- 62 Pengurus Fatayat NU Kota Semarang Siap Bertugas
- Resah Stok Berlimpah, Peternak Lakukan Aksi Buang Susu
Baca Juga
Petir meminta pihak kepolisian harus menangani secara serius dan cepat untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.
"Polres Brebes tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap para tersangka tindakan anarkis kepada wartawan," tukas Petir, Jumat (4/9).
Menurut Petir, jika tidak tertangani akan berimbas dengan mudahnya upaya kekerasan kepada wartawan, ketika sedang melakukan tugas jurnalistik.
Petir menilai kasus itu merupakan kasus dugaan pengeroyokan. Menurutnya, pasal yang paling tepat digunakan untuk para pelaku adalah dengan jeratan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
"Polres Brebes itu harus menahan mereka, harus ditahan karena ancaman diatas lima tahun. Harus ditangkap, harus ditahan," tegas dia.
- 99 Anak di Salatiga Kehilangan Orangtua Karena Covid-19
- IDI Sukoharjo Minta Tak Dikaitkan dengan Status Dokter Tersangka Teroris
- Dusun Dawe, Mojoroto Masuk Nominasi 10 Desa Terbaik Program Kampung Iklim (Proklim) 2021