Ketua Advokasi PWI Jateng Minta Polisi Tahan Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir mengecam aksi premanisme terhadap wartawan di Kabupaten Brebes.


Petir meminta pihak kepolisian harus menangani secara serius dan cepat untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.

"Polres Brebes tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap para tersangka tindakan anarkis kepada wartawan," tukas Petir, Jumat (4/9).

Menurut Petir, jika tidak tertangani akan berimbas dengan mudahnya upaya kekerasan kepada wartawan, ketika sedang melakukan tugas jurnalistik.

Petir menilai kasus itu merupakan kasus dugaan pengeroyokan. Menurutnya, pasal yang paling tepat digunakan untuk para pelaku adalah dengan jeratan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

"Polres Brebes itu harus menahan mereka, harus ditahan karena ancaman diatas lima tahun. Harus ditangkap, harus ditahan," tegas dia.