Ketentuan Tanah Musnah Terdampak Tol Semarang-Demak Masih akan Dikaji

Pembangunan tol Semarang-Demak dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Pusat dan pada bulan ini rencananya akan dilakukan tender proyek tol.


Nantinya tender ini akan mengatasi banjir di Semarang bagian timur dan Kabupaten Demak. Pasalnya memang pembangunan tol Semarang-Demak sebagian besar didirikan di atas genangan air laut. Bahkan hal ini dinilai memerlukan kajian ulang. Hal ini dikarenakan tanah milik warga banyak yang terendam dan dianggap sebagai tanah musnah, terutama warga di Kawasan Genuk.

"Pengerjaan seksi I dari Kaligawe- Sayung Demak saat ini masih dalam proses tender. Kontrak rencananya akhir Desember dan dilanjutkan dengan loan agreement karena pembiayaannya menggunakan pinjaman luar negeri," kata Kepala Satuan Kerja Pembangunan Tol Semarang-Demak Balai Besar Jalan Nasional Jateng DIY Kementerian PUPR, Yusrizal Kurniawan, Rabu (15/12).

Yusrizal mengatakan proyek pembangunan tol Semarang-Demak ini diharapkan bisa dimulai pada bulan Maret 2022 dan diprediksi akan selesai pada bulan Oktober 2024. Upaya dari pemerintah yang sedang berjalan saat ini adalah proses pembebasan lahan milik warga yang terdampak pembangunan tol, dan masuk dalam kategori tanah musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam.

"Sebagian besar lahannya terendam air di Demak ataupun Semarang, 97 persen atau sekitar 319 hektare tanahnya terendam air atau masuk kategori tanah musnah," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah di Aula Kantor Kecamatan Genuk kepada warga yang terdampak pembangunan tol.

Dalam sosialisasi tersebut ada 200 hektar tambak yang terdampak tol Semarang-Demak yang juga menjadi tanggul laut yang belum dibebaskan. lahan tersebut berada di tiga kelurahan yaitu Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

"Tugas identifikasi lahan ii dilakukan  Kantor Pertanahan Demak dan Semarang," ungkapnya.

Pihaknya menyebut akan ada kajian lebih lanjut terkait ketentuan tanah musnah. Apakah nantinya lahan milik warga tersebut masuk kedalam tanah musnah atau tidak. Setelah adanya kajian, nantinya masih harus menunggu peraturan presiden (perpres) terkait dengan dampak penanganan tanah musnah tersebut.

"Proses ini sedang ditangani pemerintah pusat, dibantu Kemenkomarves, Kejaksaan Agung, semuanya pihak sekarang bersinergi untuk percepatan pembebasan lahan. Harapannya aturan bisa keluar dalam waktu dekat dan menjadi dasar lanjutan proses aturan tata cara penetapan tanah musnah," tandasnya.