Sebuah insiden tragis terjadi di petak jalan antara stasiun Ketanggungan-Ciledug, Lokomotif Kereta Api Manahan (79F) relasi Solo Balapan-Gambir mengalami kerusakan dan anjlok karena tertemper mobil truk.
- Dahlan Iskan: Penyakit Media Sosial Geser Fokus Penulisan Karya Jurnalistik
- Menegangkan, Kapolres Boyolali Pimpin Evakuasi Penemuan 2 Granat Aktif
- Longsor Timbun Jalan di Desa Donorojo Kebumen
Baca Juga
Kejadian satu unit truk tertabrak kereta api (KA) Manahan berada di Desa Luwunggede, Tanjung, Brebes.
"Tidak ada korban jiwa baik penumpang maupun masinis dalam kecelakaan tersebut, tetapi pengemudi truk dan 1 penumpang lainnya meninggal dunia dalam peristiwa tersebut," kata Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Kamis (15/2)
Insiden tersebut menyebabkan gangguan operasional perjalanan KA. Dalam peristiwa yang menyedihkan ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas dampak ditimbulkan.
Informasi dihimpun korban kecelakaan itu, sopir truk Eko Prayitno (33) dan anaknya Zaki (5). Keduanya meninggal dunia di lokasi.
Menurut keterangan dari Manager Humas Daop 3 Cirebon, sementara KA lainnya yang akan melintas di petak jalan tersebut akan dialihkan melalui jalur hulu sampai lokomotif KA 79F Manahan dievakuasi.
Rangkaian KA Manahan yang tidak mengalami anjlok akan ditarik ke Stasiun Ketanggungan dengan lokomotif penolong dan kemudian diberangkatkan kembali menggunakan lokomotif pengganti setelah dilakukan pengecekan oleh petugas.
PT KAI Daop 3 Cirebon sangat menyayangkan insiden ini dan mengimbau para pengguna jalan agar mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna menghindari risiko serupa di masa depan.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku," tambah Zainul.
Aturan terkait perkeretaapian dan lalu lintas jalan telah diatur dalam berbagai undang-undang, seperti UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pasal-pasal tersebut menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA," urai Zainul.
KAI Daop 3 Cirebon juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta memberikan edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel.
Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan menghindari aktivitas di sekitar jalur KA dan patuh terhadap rambu-rambu.
- Tabrak Kawasaki Ninja, Angkutan Karyawan Pabrik Terguling di Bawen
- Tragedi Laka Kru TV, Polisi: Ditabrak dari Belakang
- Terbakar di Perairan Semarang, Ditpolairud Polda Jateng Evakuasi 52 Kru Kapal KM KIRANA I