Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra
Pambudi Cahyo keberatan atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
- Penyuap DPRD Jambi Tiba di KPK, Langsung Diperiksa Penyidik
- Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Dugaan Pengelolaan Keuangan yang Tidak Sesuai Peruntukan
- Gangster Tawuran, Beberapa Pelaku Diamankan Polisi Di Kawasan Barito Semarang Usai Kejar-kejaran
Baca Juga
Keponakan Setya Novanto itu dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Irvanto telah merekayasa proses lelang pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) dan menjadi perantara suap ke sejumlah anggota DPR.
"Saya sangat terkejut saat mendengar tuntutan yang begitu besarnya kepada saya," ujar Irvanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11) seperti dilansir dari Kantor Berita Politik
Dalam nota pembelaaan atau pledoinya, Irvan mengaku tulang punggung keluarga.
"Saya mempunyai istri dan anak yang masih kecil, masing-masing berusia enam tahun dan 3,5 bulan dan saya satu satunya tulang punggung karena istri tidak bekerja atau menjadi ibu rumah tangga," tutur Irvanto saat membacakan pledoinya.
Selain Irvanto, sidang tersebut juga akan mendengarkan pledoi dari terdakwa lainnya yaitu Made Oka Masagung.
- Pelaku Perampokan Petshop Viral di Medsos Digulung Tim Jatanras Polda Jateng
- Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
- Polsek Kota Kudus Gerebek Kos-kosan Bertarif Rp20 Ribu per-Jam, Lima Pasangan Mesum Diamankan