Kepergok Judi Dadu Di Ponsel, 9 Warga Grobogan Digelandang Polisi

Resmob Polres Grobogan Berhasil Membekuk 9 Pelaku Perjudian Dadu Ponsel, Jumat (01/03). Foto: Dokumentasi/RMOLJateng
Resmob Polres Grobogan Berhasil Membekuk 9 Pelaku Perjudian Dadu Ponsel, Jumat (01/03). Foto: Dokumentasi/RMOLJateng

Resmob Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu aplikasi ponsel. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kios kosong yang berada di bagian barat Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.


Hal tersebut, disampaikan saat konferensi pers yang digelar Sat Reskrim di Mapolres Grobogan pada Jum’at (01/03) pagi.

Kanit 1 Satuan Reskrim Polres Grobogan, Iptu Abdul Kadir, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.

“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ucapnya. 

Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat sembilan laki-laki sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku.

“Ketahuan berjudi, para pelaku pun diamankan petugas dari Resmob Polres Grobogan,” ungkap Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan. 

Sembilan pelaku tersebut yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan satu pelaku Mj (61) merupakan warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71, uang tunai total Rp385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan/sekedan.

Iptu Abdul Kadir menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Iptu Abdul Kadir.