Kepala Sekolah SD Jadi Camat Diprotes, Nasdem Sukoharjo Siap Laporkan KASN 

Pelantikan Ikhwan Sapto Darmono, menjadi Camat Kartasura, disoal. Sejumlah pihak menilai keputusan Bupati Sukoharjo melantik Ikhwan adalah sebuah pelanggaran hukum.


Diketahui sebelum dilantik sebagai Camat menggantikan Joko Miranto, Ikhwan merupakan kepala sekolah SD Ngadirejo 1 dengan basic guru olah raga. 

Selain itu Ikhwan diketahui belum pernah menjabat jabatan apapun dalam pemerintahan, termasuk tidak pernah mengikuti Diklat atau ketrampilan tentang kepemerintahan. 

Salah satu protes resmi tentang pelantikan camat Ikwan pada 6 Juli 2023 silam, disampaikan oleh DPD Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Sukoharjo, melalui ketuanya Jack Purwanto.

"Kami melihat ada pemaksaan kewenangan yang dilakukan Bupati Sukoharjo saat mengangkat Ikhwan Sapto Darmono menjadi Camat Kartasura. Jelas dia tidak memenuhi syarat kriteria yang ditetapkan untuk menjadi seorang camat. Mulai dari latar belakang pendidikan dan syarat ketrampilan. Jelas tidak memenuhi persyaratan tapi dipaksakan," ungkap Jack Purwanto, ditemui Jumat (11/8/2023).

Ikhwan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Ngadirejo I tersebut juga dinilai menghalangi pejabat lain seperti Sekcam dan lainnya yang telah lebih dulu menapaki karir dalam garis yang sama.

“Apakah pengangkatan dan pelantikan Pejabat Camat Kartasura sudah sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku, sebagaimana di sebutkan dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 ayat 2 yang menyebutkan Bupati/ Walikota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis Pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan?” paparnya.

Ia juga mempertanyakan persyaratan dan proses pemilihan camat tersebut termasuk apakah camat tersebut menguasai pengetahuan dan kompetensi manajerial pemerintahan, kompetensi teknis dan kompetensi sosial masyarakat, sebagaimana diamanatkan UU.

Ia menyebut dalam PP nomer 11/2017 tentang manajemen ASN mengamanatkan pembinaan kepegawaian PNS dalam pengembangan pola karier didasarkan atas merit system. 

Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana Pola Karier di Sukoharjo telah disusun berdasarkan prinsip Kepastian, Profesionalisme dan Transparan sesuai Perka BKN nomer 35 tahun 2011.

“Apakah di Kabupaten Sukoharjo sudah tidak ada sekcam yang berkualitas untuk kemudian kariernya ditingkatkan menjadi camat sehingga secara tiba tiba ASN yang memiliki latar belakang pendidik harus mengisi jabatan camat, yang secara logika harusnya ASN yang memiliki latar belakang Pendidikan IPDN/STPDN dan sejenisnya dan sudah berkarir sebagai sekcam di prioritaskaan mengisi jabatan tersebut Berikutnya sejauh mana fungsi peran BKPSDM Kabupaten Sukoharjo,” paparnya.

Padahal menurutnya dalam Perka BKN Nomer 35 tahun 2011 metode dan penyusunan pola karier harus melaksanakan analisis jabatan, melaksanakan evaluasi jabatan dan menetapkan peta jabatan sesuai eselon, keahlian dan keterampilan.

Ia juga mempertanyakan apakah camat tersebut telah menguasai UU no.23/2014 pasal 224 ayat 2 perihal kemampuan pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma, sarjana, pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Lebih lanjut ia mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo menggunakan fungsi pengawasan dan menggunakan hak interplasi untuk meminta keterangan pada bupati. 

Selain itu ia mendesak DPRD Sukoharjo membentuk Pansus dan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan prosedur pengangkatan camat.

“Kami mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengkaji keputusan Bupati Sukoharjo tentang pengangkatan camat tersebut. Kami juga meminta KASN memberikan rekomendasi perihal pembatalan pelantikan Camat Kartasura dan melakukan evaluasi kepda seluruh pejabat Pemkab Sukoharjo,” paparnya.

Tak hanya itu ia mendesak Gubernur Jawa Tengah membatalkan pelantikan pejabat Camat Kartasura sebagai wakil pemerintah pusat sesuai UU no.23/2014 pasal 224 ayat 3.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan pemilihan jabatan Camat Kartasura sudah dikaji jauh-jauh hari. 

Sementara dari kajian hukum pengangkatan Camat Kartasura menurutnya sudah memenuhi kaidah dan norma yang ada. Terutama berdasarkan peraturan MenPAN RB no 22/2021 dan PP 11 nomor 2017 dan perubahannya.

“Kenapa kita menggunakan ini, memang di UU tentang pemerintah daerah dianggap sebagai lex generalis nya. Itu mengatur tentang Pemerintah Daerah secara menyeluruh, termasuk juga tentang pengaturan pada kepegawaian,” ungkap Sekda.

Namun di sisi lain Widodo mengaku juga menggunakan peraturan lain tentang kepegawaian seperti PP, SE dan sebagainya. 

Sementara yang menjadi jujukan dalam pengangkatan itu menurutnya peraturan peraturan MenPAN RB no 22/2021 tentang pola karir PNS khususnya di pasal 7 ayat 2.

Dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa pola karir bisa dibentuk melalui horizontal, vertikal dan diagonal. 

Sementara pengangkatan Camat Kartasura menggunakan pola karir bentuk diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan administrator. Menurutnya dari sisi regulasi hal tersebut  memungkinkan. 

Kemudian jika ditilik kembali pada PP no 11/2017 ada persyaratan-persyaratan jabatan administrator mulai dari status PNS hingga kualifikasi.