Kendaraan Knalpot Brong Kena Tilang, Pemilik Diminta Hancurkan Sendiri

Pemilik kendaraan knalpot brong yang terkena razia Satlantas Polres Karanganyar diharuskan mengganti knalpot sesuai standar.  Disamping itu pemilik juga terkena hukuman untuk menghancurkan knalpot brong miliknya.  


Puluhan pemilik kendaraan knalpot brong hari ini mendatangi kantor Satlantas Polres Karanganyar untuk mengambil kendaraanya.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasatlantas AKP Sarwoko mengatakan sebelum mengambil kendaraan mereka diminta mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, mulai knalpot, ban, lampu hingga spion.

"Mereka juga diminta menghancurkan knalpot brong itu agar tidak digunakan (dipasang) lagi  oleh pemilik," jelasnya, Jumat (19/11). 

Ditambahkan Sarwoko, dalam satu bulan saja, Satlantas Polres Karanganyar sudah menindak 455 pelanggaran knalpot wor atau knalpot brong.

Operasi knalpot brong terus dilakukan Satlantas termasuk, saat akhir pekan. Dimana untuk akhir pekan pengetatan dilakukan di daerah wisata seperti Tawangmangu dan Ngargoyoso. 

"Dua lokasi daerah lokasi wisata ini, menjadi lokasi favorit para bikers untuk menggelar Sunmori," lanjutnya. 

Disamping itu operasi juga dilaksanakan untuk memperlancar arus lalulintas serta meminalisir laka lantas dan gangguan kamtibmas lainnya yang dapat menganggu pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya. 

"Operasi juga digelar juga untuk memperlancar arus lalu lintas juga meminimalisir laka lantas," pungkasnya.