Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor di area parkir hotel Botique Surya Jalan Imam Bonjol, Senin (5/7/2021) lalu.
- Kombes Artanto : Kita Berani Jamin Transparan
- Kapolrestabes Semarang: Saya Siap Bertanggung Jawab!
- Kata Kapolrestabes Semarang, Korban Penembakan Terlibat Tawuran Gangster
Baca Juga
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriadi Siswanto mengungkapkan, pelaku curanmor ini diketahui bernama Liem Roy Bagus P alias Liem Zie (34) yang ber KTP di Jalan H. Taiman, Pasar Reno Jakarta Timur dan berdomisili Jalan Panggung Mas Selatan, Semarang Utara. Sementara korban bernama AR (35) warga Gergaji, Semarang Selatan.
"Awalnya pelaku dan korban kenalan di aplikasi WeChat. Dalam perkenalan tersebut pelaku juga mengimingi-imingi uang agar mau berkencan. Setelah sepakat mereka janjian untuk kencan di Hotel Boutiq Surya. Saat korban mandi, pelaku mengambil tas dan kunci kontak motor," ungkap AKP Agus Supriadi kepada RMOLJateng, Kamis (12/8/2021).
AKP Agus menyebut korban kaget setelah usai mandi tidak mendapati lelaki teman kencanya. Ia langsung shock saat tidak mendapati tas dan kunci kontak sepeda motor Beat warna biru dengan nopol H-4025-AS.
Korban sempat mencari hingga di lokasi parkir namun tidak menemukan Liem Zie dan motornya. Atas peristiwa tersebu AR langsung melaporkanya ke Mapolrestabes Semarang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim unit Pidum Satresreskrim Polrestabes Semarang, tersangka Liem Zie terendus keberadaanya di kawasan Jalan Panda II, Palebon, Pedurungan Semarang pada Selasa (10/8/2021).
Dibawah pimpinan Kanit Pidum AKP Parjin tersangka dibekuk dalam persembunyianya di kamar kos-kosan beserta barang bukti sepeda motor.
"Setelah dilakukan penyidikan, tersangka ini merupakan Residivis dengan modus yang sama dan pernah ditangkap oleh Reskrim Polsek Semarang Tengah," imbuhnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini. Liem Zie dijerat dengan pasl 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun penjara.
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam