Kemenkumham Jateng Gencar Lakukan Pembinaan Desa Sadar Hukum

Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali melakukan Pembinaan Desa Sadar Hukum, di Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menegaskan, program Pembinaan Desa Sadar Hukum sebagai upaya untuk terus meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Khususnya di wilayah Kabupaten Demak. 

"Sehingga Desa Kenduren, Kabupaten Demak dapat dikukuhkan sebagai menjadi Desa Sadar Hukum," kata Ka-Kanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin, Rabu (8/12). 

Dia mengharapkan, kegiatan ini pada tahun 2022 Desa Kenduren masuk dalam daftar usulan penetapan Desa Sadar Hukum untuk memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa.

Sementara, Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum terdiri dari R Danang Agung Nugroho, Lily Mufidah, Sri Wahyuningrum, dan Nurwita Kusumaningrum menyampaikan materi terkait cara pemenuhan data dukung dari empat kriteria yang harus terpenuhi dalam Desa Sadar Hukum. 

"Empat kriteria yang harus terpenuhi itu yakni akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, akses demokrasi dan regulasi," ungkap salah satu anggota Tim, R Danang Agung Nugroho. 

Ia memaparkan, untuk ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum maka harus memenuhi empat kriteria tersebut dengan data dukungnya yang berjumlah 90 poin. 

Sebagai informasi, Kabupaten Demak pada tahun 2020 telah menetapkan 30 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum melalui SK Bupati Demak dan sejumlah tujuh desa telah diusulkan dan ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum.