Menggandeng Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol), Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang melakukan sosialisasi penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
- Wali Kota Semarang Minta DPU Percepat Normalisasi dan Pembersihan Beberapa Sungai Tangani Banjir
- Kapolres Batang Lantik Lima Perwira Menengah Baru, Kasatintel Diganti
- Kontraktor Islamic Center Batang Kejar Keterlambatan hingga Minus 5 Persen
Baca Juga
Kepala Kemenag Batang, M Aqso menuturkan sosialisasi itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05/2022.
"Sosialisasi ini mengatur tentang Toa. Kalau Adzan itu kan merupakan syiar dan tidak ada larangan. Berjalan seperti biasanya," katanya di kantornya, Selasa (8/3).
Ia menjelaskan aturan tentang pengeras suara atau toa untuk masjid dan mushola sebenarnya sudah ada sejak 1978. Saat itu sudah ada surat edaran yang mengatur tentang volume toa dan sebagainya.
Surat edaran itu mengatur beberapa hal semisal kapan harus menggunakan speaker luar dan speaker dalam. Lalu juga ada petunjuk tentang volume maksimal dan sebagainya.
"Lalu kalau bisa yang keluar itu yang enak-nak ketika didengar sejuk. Jangan yang suaranya sumbang gak enak," tuturnya.
Dalam SE itu terdapat sejumlah aturan semisal volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan. Paling besar 100 desibel atau dB.
Lalu, dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat.
Contoh lainnya adalah saat salat Subuh pembacaan Al Qur'an atau selawat/tahrim bisa menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan salat subuh, Zikir, Doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Adapun jumlah masjid di Kabupaten Batang saat ini berkumlah 871 unit. Lalu musola berjumlah 3.343 unit.
"Dalam hal ini supaya ada kondusifitas di antara warga. Perkembangan jaman ini masjid musola semakin banyak.apalagi heterogenitas warga yang semakin berbeda, harus kita jaga kerukunan," jelasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Batang, Agung WB menambahkan langkah yang diambil pemerintah pasti ada dasar hukumnya. Seperti yang dilakukan Kemenag melalui sosialisasi tersebut.
"Biar rakyat itu mengerti ini berita ositif yang benar yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena sekarang media sosial kan yang sebenarnya tidak tahu tapi ikut berkomentar," katanya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batang, Subchi mengatakan perlu ada bimbingan teknis untuk pengurus masjid dan musola terkait surat edaran itu. Menurutnya, sosialisasi itu perlu dilakukan hingga tingkat KUA di masing-masing kecamatan.
- Personil Polres Salatiga Jalani Cek Urine, Hasilnya Nihil
- Satpol PP Sosialisasikan Pembongkaran Lapak Liar Kariadi
- Dua Tewas Tersengat Listrik di Genangan Banjir, PT PLN UP3 Semarang Tingkatkan Pengamanan